Opini  

Polisi Tutup Tambang Emas Ilegal di Haltim, Lima Terduga Pelaku Diamankan

Terduga pelaku diamankan di lokasi tambang ilegal. (Istimewa)

MABA, NUANSA – Polres Halmahera Timur menutup aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Haltim. Aktivitas tambang yang diduga ilegal ini ditutup pada 5 April 2025. Tambang tersebut berlokasi di Desa Kakara, Kecamatan Wasile Utara, Kabupaten Halmahera Timur.

Kapolres Halmahera Timur, AKBP Hidayatullah, menuturkan langkah tegas penutupan aktivitas tambang di Halmahera Timur ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono.

Ia mengaku, selain menutup aktivitas pertambangan ilegal, pihaknya juga mengamankan lima terduga pelaku penambang yang berinisial AA, AT, DH, FT dan OD.

“Mereka ini adalah penambang yang kita amankan untuk dimintai keterangan,” jelasnya, Kamis (24/4).

Dari hasil penutupan tambang ilegal ini, sambung Hidayatullah, pihaknya langsung memasang police line atau garis polisi sekaligus mengamankan beberapa barang bukti (BB) yang digunakan beraktivitas pertambangan.

“Barang bukti yang diamankan adalah 3 unit mesin pompa air (alkon) yang digunakan oleh terduga pelaku untuk melaksanakan penambang emas ilegal,” katanya.

Mantan Kasundit Tipikor Polda Malut itu menambahkan, kasus ini sudah dilakukan penyelidikan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan gelar perkara untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Para terduga pelaku disangkakan dengan pasal 158 Undang-undang (UU) Minerba atau UU nomor 3 tahun 2020 dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun,” pungkasnya. (gon/tan)

Exit mobile version