Hukum  

Kabulkan Gugatan Sasmita, Putusan PN Ternate Dianggap Keliru

Bahtiar Husni.

TERNATE, NUANSA – Pengadilan Negeri (PN) Ternate memutuskan sengketa jual beli satu perumahan di Kelurahan Sangaji Utara, Kecamatan Ternate Utara, dimenangkan penggugat, Sasmita Abdurrahman. Dalam putusan itu, majelis hakim menolak eksepsi tergugat I PT Dagymoi Properti Indonesia dan tergugat II PT BTN Cabang Ternate.

Putusan ini dianggap keliru oleh pihak tergugat. Hal ini disampaikan pihak PT Dagymoi Properti Indonesia melalui kuasa hukumnya, M Bahtiar Husni, Selasa (4/5). Gugatan yang diajukan oleh Sasmita itu terdaftar dengan nomor perkara 54/Pdt.G/2024/PN Tte.

“Kuasa hukum Dagymoi sebagai tergugat dalam gugatan yang diajukan oleh Sasmita, kemudian gugatan yang diajukan di PN Ternate dan dilanjutkan ke proses persidangan hingga diputus oleh majelis hakim,” ujarnya.

“Gugatannya dikabulkan. Namun dalam gugatan itu kami selaku kuasa hukum dari Dagymoi melihat beberapa hal yang keliru dalam pertimbangan, sehingga dalam hal ini akan menguraikan itu pada memori banding yang akan diajukan,” sambungnya.

Menurutnya, untuk upaya hukum selanjutnya telah disampaikan ke PN Ternate. Setelah itu, pihaknya akan menyiapkan memori banding untuk diajukan.

“Hari ini kami ajukan pernyataan banding ke PN Ternate untuk dinyatakan bahwa putusan tersebut dinyatakan banding oleh tergugat I. Tadi kami koordinasi dengan PTSP PN Ternate, kemarin pihak tergugat II (Bank BTN) telah nyatakan banding atas putusan majelis hakim tersebut,” ucapnya.

Menurutnya, ada beberapa catatan yang perlu dilihat lebih jauh, karena ada hal-hal yang keliru dan itu sangat merugikan tergugat I maupun pihak Bank BTN. Karena yang dialami oleh penggugat terkait rumah KPR yang diambil oleh penggugat itu sendiri. Kemudian ditempati dan penyerahan aset bahkan telah dilakukan uji kelayakan dari konsultan layak rumah tersebut.

Setelah ditempati beberapa tahun, kemudian dilakukan KPR rumah tersebut tidak bisa dibongkar atau sebagiannya sebelum dilunasi.

“Dalam perjalanan, rumah tersebut dibongkar oleh penggugat tanpa persetujuan ataupun izin dari Dagymoi maupun Bank BTN. Sehingga jelas apa yang dilakukan oleh pihak penggugat ini sudah menyalahi apa yang tertera dalam perjanjian,” jelasnya.

Lanjutnya, sebelum rumah itu lunas, maka objek itu tidak bisa diapa-apakan termasuk dibongkar dan lain-lain. Karena sebelum rumah itu dinyatakan lunas KPR tersebut tidak bisa diapa-apakah, namun fakta ini membuktikan KPR belum lunas penggugat telah membongkar dinding rumah tersebut. Setelah pembongkaran itu dan terjadi keretakan baru dilakukan komplain kepada Dagymoi dan Bank BTN.

“Sebenarnya fakta ini harus dilihat lebih jauh oleh majelis hakim, karena kami lihat di sini rumah yang dilakukan KPR harus dibayar sekitar Rp160 juta lebih dan sampai hari ini juga belum lunas,” tuturnya.

Ia menyatakan, sementara dalam hasil putusan majelis hakim PN Ternate yang harus digantikan oleh tergugat kepada penggugat senilai Rp320 juta sekian.

“Kami lihat ini sangat tidak wajar dan keliru, ini harus dilihat lebih jauh oleh majelis hakim tingkat banding dalam hal ini Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara,” katanya.

Direktur YLBH Maluku Utara itu menambahkan, saat dilakukan pembongkaran dari penggugat itu seharusnya disaksikan oleh pihak tergugat agar diketahui yang akan dibongkar, tapi itu tidak diketahui para tergugat. Karena penempatan rumah itu ada sertifikat layak fungsi dari konsultan, sehingga tidak ada alasan setelah dibongkar baru katakan tidak layak ditempati.

“Ini yang harus dilihat majelis tingkat banding sehingga tidak merugikan. Kami juga sesalkan menyangkut dengan utang-utang di Bank BTN disetujui penggugat juga dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap,” kesalnya.

“Ini kami lihat ada hal yang keliru dan harus dipertimbangkan majelis tingkat banding, sehingga kebenaran dilihat lebih jauh. Apalagi gugatan ini ada perjanjian, seharusnya masuk dalam gugatan wanprestasi, bukan gugatan melawan hukum,” tandasnya. (gon/tan)

Exit mobile version