Hukum  

Berkas Perkara Kasus Persetubuhan Siswi di Ternate Dilimpahkan ke Jaksa

Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong. (Istimewa)

TERNATE, NUANSA – Satreskrim Polres Ternate mengungkapkan berkas perkara tahap I kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ternate. Berkas perkara nomor B/715/V/RES.1.24./2025, itu telah diserahkan pada 5 Mei 2025.

Perkara dengan tersangka KH alias Halid (29 tahun) adalah guru honorer yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang siswi (14 tahun) di Ternate.

Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, mengaku proses penyidikan terhadap tersangka telah dilakukan secara profesional dan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.

“Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana terhadap korban seorang pelajar wanita. Tindakan tersebut diduga melanggar ketentuan dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak,” ujarnya, Kamis (8/5).

Menurutnya, penyerahan berkas perkara kepada Kejari merupakan bagian dari komitmen Polres Ternate dalam menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak.

“Kami berharap proses hukum dapat segera berlanjut hingga ke tahap persidangan untuk memberikan kepastian hukum bagi korban. Kami akan terus berkoordinasi dengan kejaksaan untuk memastikan kelengkapan berkas dan mendukung proses penuntutan secara optimal,” tandasnya. (gon/tan)

Exit mobile version