WEDA, NUANSA – Polres Halmahera Tengah menyelidiki aktivitas pertambangan Galian C di Desa Nusliko, Kecamatan Weda, yang diduga beroperasi tanpa izin. Penyelidikan tambang ilegal tersebut berdasarkan perintah Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono, terkait penertiban dan penindakan seluruh tambang yang diduga bermasalah atau tidak memiliki izin.
“Sejauh ini, kami Polres Halmahera Tengah melakukan penyelidikan satu tambang galian di Nusliko,” ujar Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Aditia Kurniawan, Rabu (14/5).
Yang jelas, menurut dia, aktivitas Galian C itu terus didalami oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Tengah terkait perizinan.
“Indikasi tidak ada izin masih dalam penyelidikan. Apalagi soal tambang ini kita harus hati-hati, biar tidak salah langkah,” tuturnya.
Di luar tambang galian, kata Aditia, tidak ada tambang yang bermasalah. Sehingga Satreskrim fokus pada tambang Galian C.
“Kalau di Halmahera Tengah tidak ada tambang rakyat. Yang kami fokus hanya tambang Galian C,” tandasnya. (gon/tan)