Hukum  

Polda Maluku Utara Usut Dugaan Penjualan Bijih Nikel PT WKM

Mapolda Maluku Utara. (Istimewa)

TERNATE, NUANSA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara tengah mengusut dugaan penjualan bahan mentah yang diduga mengandung biji nikel oleh perusahaan pertambangan PT Wana Kencana Mineral (WKM) di Kabupaten Halmahera Timur.

Penyelidikan ini setelah tim penyidik memintai keterangan dari dua dinas di Pemprov Malut, yakni Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Dinas Kehutanan (Dishut).

Direktur Reskrimum Polda Malut, Kombes Pol Edy Wahyu Susilo, mengatakan terkait dugaan penjualan ori nikel tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

“Masih penyelidikan dilakukan oleh tim penyidik,” ucap Edy kepada wartawan, Kamis (15/5).

Menurutnya, dalam penyelidikan ini pihaknya menunggu jadwal pemeriksaan ahli di Jakarta.

“Masih lidik (penyelidikan), tunggu jadwal pemeriksaan ahli di Jakarta. Intinya masih lidik,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, dari data yang diperoleh terdapat 90 ribu metrik ton ore nikel yang sudah dijual adalah milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT) yang telah siap untuk diproduksi. Namun dalam proses aktivitasnya, Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari PT KPT yang dikeluarkan dicabut oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara, kemudian diserahkan kepada PT WKM.

Bahkan, Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas ESDM pada 2018 telah menyetujui dan menetapkan dana jaminan reklamasi sebesar Rp13.454.525.148.

Hal tersebut juga tertuang dalam surat Pemerintah Provinsi Maluku Utara Nomor 340/5c./2018, perihal Penetapan Jaminan Reklamasi Tahap Operasi Produksi Tahun 2018-2022. Namun, faktanya pihak PT WKM hanya melakukan sekali penyetoran, yakni pada tahun 2018 senilai Rp124.120.000. (gon/tan)

Exit mobile version