Hukum  

Penetapan Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Halsel Tunggu Hasil Labfor

Kasat Reskrim Polres Halsel, IPTU Gian C Jumario. (Istimewa)

LABUHA, NUANSA – Polres Kabupaten Halmahera Selatan bakal menetapkan tersangka kasus tambang emas ilegal di Desa Anggai dan Desa Manatahan, Pulau Obi. Saat ini, dua lokasi tersebut dipasangi garis polisi, dan penyidik sudah bersiap mengirim sampel barang bukti ke laboratorium forensik (labfor) untuk dilakukan pengujian.

Kasat Reskrim Polres Halsel, IPTU Gian C Jumario, menjelaskan pengiriman sampel ke laboratorium forensik Mabes Polri di Jakarta merupakan bagian penting dari proses penyelidikan. Hasil pengujian akan menjadi dasar dalam penetapan tersangka.

“Kami akan kirim sampel dari tambang emas itu ke labfor di Jakarta. Proses uji laboratorium membutuhkan waktu, namun maksimal satu minggu hasilnya sudah keluar,” jelasnya, Jumat (16/5).

Mantan Kanit Resmob Ditreskrimum Polda Maluku Utara itu menambahkan, gelar perkara awal sudah dilakukan, dan pihaknya telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.

“Setelah hasil uji keluar, kami segera lakukan penetapan tersangka. Ini baru satu laporan yang sedang kami lidik dan sejauh ini ada banyak pihak yang terindikasi,” tuturnya.

Sembari menambahkan, pihak kepolisian akan menindak tegas segala bentuk aktivitas tambang tanpa izin yang merusak lingkungan dan melanggar hukum. (gon/tan)

Exit mobile version