Hukum  

Kasus PT WKM Diduga Libatkan Pejabat Pemprov, Nyali Penegak Hukum Diuji

Safrudin Taher. (Istimewa)

TERNATE, NUANSA – Informasi keterlibatan sejumlah pejabat Pemprov Maluku Utara terkait penjualan 90 ribu metrik ton bijih nikel oleh PT Wana Kencana Mineral (WKM), disorot publik. Tercatat baru tiga nama yang muncul diduga ikut terlibat pada penjualan bijih nikel tanpa melalui prosedur tersebut. Tiga nama yang dimaksud adalah Kepala Dinas ESDM Suryanto Andili, Kepala Dinas Kehutanan Sukur Lila dan Kepala Disperindag Yudhitya Wahab.

Direktur Riset dan Opini Anatomi Pertambangan Indonesia, Safrudin Taher, meminta penegak hukum agar miliki nyali besar untuk mengusut lebih jauh dan lebih serius atas masalah penjualan bijih nikel tersebut. Dugaan atas keterlibatan oknum pejabat Pemprov Maluku Utara, bagi Safrudin, adalah bukti nyata betapa rapuhnya tata kelola sektor pertambangan di Maluku Utara.

“Penyidik Reskrimum Polda Maluku Utara jangan mengira tidak dipantau publik. Publik tentu melihat apakah penyidik serius atau tidak. jangan karena yang punya tambang adalah pengusaha besar lalu tidak bisa disentuh hukum. Masalah ini tentu saja merugikan masyarakat banyak, jadi proses hukumnya jangan main-main. Kami juga minta ke masyarakat Maluku Utara agar buka mata untuk melihat betapa banyak kejahatan di sekitar kita dan merugikan masyarakat banyak,” ujarnya berharap.

Menurut Safrudin, berdasarkan data yang didapat Anatomi Pertambangan Indonesia, PT WKM diduga menjual bijih nikel milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT), yang Izin Usaha Pertambangannya telah dicabut oleh Pemprov Maluku Utara, namun kemudian dialihkan ke PT WKM. Padahal, PT WKM hanya menyetor sebagian kecil dari dana jaminan reklamasi yang telah ditetapkan pemerintah, yakni Rp124 juta dari total kewajiban sebesar Rp13,4 miliar.

Safrudin menegaskan bahwa kasus ini berpotensi besar mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi dan kolusi. Oleh karena itu, Anatomi Pertambangan Indonesia menyampaikan empat tuntutan penting: Pertama, menuntut Polda Maluku Utara untuk membuka penyidikan secara menyeluruh, dengan memeriksa seluruh pejabat yang terlibat, termasuk dugaan aliran dana dan potensi kerugian negara.

Kedua, meminta Gubernur Maluku Utara untuk tidak bersikap pasif, melainkan segera mengambil tindakan konkret dengan memberhentikan sementara Kepala Dinas ESDM, Disperindag, dan Kadis Kehutanan yang namanya disebut dalam skandal ini.

Ketiga, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mengambil alih penanganan kasus ini, karena terdapat indikasi kuat persekongkolan antara korporasi tambang dan pejabat publik yang melibatkan kewenangan negara. Keempat, menyerukan kepada masyarakat sipil, aktivis lingkungan, dan media agar terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

Kasus PT WKM menjadi pengingat bahwa reformasi sektor pertambangan di daerah tidak bisa ditunda. Pihaknya akan terus memantau dan mendesak agar tidak ada kompromi terhadap kejahatan sumber daya. Sudah terlalu lama kekayaan alam Maluku Utara dikeruk tanpa memperhatikan kesejahteraan dan keadilan bagi rakyat. (tan)