Hukum  

Polres Morotai Sita Ratusan Liter Captikus, 2 Orang Diamankan

Barang bukti miras dan pemilik saat diamankan Polres Morotai. (Istimewa)

DARUBA, NUANSA – Polres Pulau Morotai kembali menyita ratusan liter minuman keras jenis captikus, Sabtu (17/5). 100 liter minuman keras itu diciduk di rumah warga Desa Sambiki Baru, Kecamatan Morotai Timur, saat polisi menggelar patroli dialogis.

Operasi rutin yang dipimpin BRIPKA Rahman Laharis itu berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pemilik, yakni DK (57 tahun) dan Y (38 tahun). Mereka diamankan bersama barang bukti empat galon berisi captikus ukuran 25 liter.

Kapolres Morotai, AKBP Bobby Kusuma Ardiansyah, menjelaskan saat patroli berlangsung di Desa Sambiki Baru, personel menemukan seorang pengendara motor membawa galon berisi miras jenis captikus ukuran 25 liter.

“Personel langsung mengamankan barang bukti dan melaksanakan razia miras di Desa Sambiki Baru. Setelah itu, personel mengamankan barang bukti dan pemilik miras dibawa ke mapolres untuk dilakukan pembinaan agar tidak mengulangi lagi perbuatan memproduksi maupun penjualan miras di wilayah Morotai,” jelas Bobby, Minggu (18/5).

Menurutnya, miras adalah sumber masalah. Olehnya itu, untuk menciptakan kamtibmas di Morotai, minuman keras harus diberantas.

“Saya imbau kepada masyarakat apabila ada informasi tentang kegiatan masyarakat yang memproduksi dan menjual miras, segera melaporkan ke Polres Pulau Morotai agar diberantas,” pungkasnya. (gon/tan)

Exit mobile version