TERNATE, NUANSA – Puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Adat menggelar aksi di depan Mapolda Malut, Selasa (20/5). Dalam aksi tersebut, massa mendesak Polda membebaskan 11 orang warga Desa Maba Sangaji yang ditetapkan tersangka. Para tersangka ditangkap setelah menggelar aksi penolakan aktivitas pertambangan di Halmahera Timur sejak 16 hingga 18 Mei 2025.
Polisi mengklaim, 11 orang yang ditetapkan tersangka ini karena terbukti membawa senjata tajam dan perampasan hingga dugaan pemerasan ke perusahaan. Namun begitu, massa aksi menilai tindakan yang dilakukan Polda terhadap masyarakat adat terkesan sewenang-wenang.
“Setiap kali warga melawan, mereka akan selalu dilabeli sebagai kriminal kelas kakap. Padahal mereka hanya mempertahankan ruang hidupnya dari kesewenang-wenangan perusahaan tambang yang menyerobot lahan mereka,” ujar massa aksi.
Sebelumya, Kepala Divisi Hukum dan Kebijakan Jatam Nasional, Muh Jamil, menilai pernyataan Polda Maluku Utara yang menyebut warga membawa senjata tajam dan melakukan tindakan premanisme merupakan upaya pengalihan isu guna membenarkan tindakan represif aparat terhadap masyarakat.
“Artinya, polisi sedang membangun narasi bahwa masyarakat adat Maba Sangaji adalah preman. Ini merupakan tindakan kriminalisasi brutal yang dilakukan oleh negara melalui tangan-tangan aparat kepolisian terhadap warga yang tengah memperjuangkan ruang hidupnya dari ancaman perampasan,” ujar Jamil, Senin (19/5).
Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Bambang Suharyono, mengatakan Polda Maluku Utara tidak ada kepentingan apapun dalam penolakan aktivitas pertambangan di Halmahera Timur.
Bambang juga menyatakan, kehadiran anggota di lokasi hanya bertugas untuk mengamankan sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan .
“Untuk 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan bagian dari proses hukum, kami tetap terbuka dan penanganan dilakukan secara profesional. Buktinya, dari 27 orang yang diamankan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan secara maraton, 16 orang dinyatakan tidak terbukti dan sudah dikembalikan,” pungkasnya. (gon/tan)