TOBELO, NUANSA – Polres Halmahera Utara mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang mahasiswi berinisial SNG (19 tahun) asal Kecamatan Tobelo Tengah pada Jumat (11/5) pekan lalu.
Kapolres Halmahera Utara, AKBP Faidil Zikri, mengatakan setelah kejadian itu, pelaku berinisial AS berhasil diamankan. Awalnya, polisi menerima informasi, kemudian tim melakukan olah TKP, lalu mencari alat bukti yang berhubungan dengan keterangan saksi.
Dari hasil olah TKP, kata dia, akhirnya pelaku dapat diidentifikasi dengan baik, yang mana pelakunya berinisial AS, merupakan seorang pelajar atau mahasiswa.
“Barang bukti yang sudah diamankan dari TKP yaitu satu potong seprei warna kuning, satu potong sarung bantal, satu bungkus rokok yang ada di TKP, kemudian handphone iPhone XR warna putih milik korban,” ujar Faidil dalam konferensi pers, Senin (26/5).
Selain itu, pihak kepolisian mengamankan satu unit motor, dan modus pembunuhan tersebut diduga karena rasa sakit hati pelaku terhadap korban. Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara. (fnc/tan)