Daerah  

PT TUB Bakal Beroperasi di Halbar, GMNI Desak DPRD Perketat Fungsi Pengawasan

Ketua DPD GMNI Malut, Muhammad Idhar Bakri. (Istimewa)

JAILOLO, NUANSA – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Maluku Utara mendesak DPRD Malut dan DPRD Kabupaten Halmahera Barat agar memperketat fungsi pengawasan terkait rencana investasi pertambangan PT Tri Usaha Baru (TUB) di Halmahera Barat.

Ketua DPD GMNI Malut, Muhammad Idhar Bakri, mengatakan pentingnya sistem pengawasan yang ketat oleh DPRD terhadap aktivitas pertambangan, sehingga di kemudian hari tidak ada perlakuan semena-mena oleh perusahaan terhadap masyarakat di wilayah lingkar tambang.

Di sisi lain, pihaknya mengapresiasi Bupati James Uang atas kebijakan membuka peluang kepada perusahaan pertambangan untuk berinvestasi di wilayah Halmahera Barat. Meski begitu, Idhar berharap pemerintah daerah harus mengawal dengan ketat aktivitas pertambangan sehingga asas manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat.

“Saya mengapresiasi atas terobosan Bupati James Uang, ini bagian dari upaya bupati untuk membuka lapangan kerja masyarakat, tetapi harus pada posisi yang adil dan bijaksana, karena setiap tambang ada sisi mudaratnya, sehingga pemerintah harus betul-betul mengawal jalannya operasi pertambangan PT Tri Usaha Baru ini,” ujar Idhar, Selasa (27/5).

Selain itu, Idhar menegaskan, DPRD provinsi dan kabupaten Halbar harus memastikan bahwa rencana investasi pertambangan PT TUB di wilayah Halbar telah memenuhi dan menyelesaikan seluruh persyaratan sebelum beroperasi.

Persyaratan yang dimaksud, sambung Idhar, meliputi studi kelayakan lingkungan, dan persiapan teknis. Selain itu, pihaknya menyarankan DPRD Halbar agar dapat mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), baik IUP eksplorasi untuk tahap awal eksplorasi dan IUP operasi produksi untuk tahap penambangan.

“Ini bagian dari pengawasan DPRD, sehingga penting bagi DPRD Halbar untuk mengantongi persyaratan-persyaratan itu, studi kelayakan lingkungan dan analisis dampak lingkungan ini penting karena untuk memastikan dampak negatif penambangan diminimalisir,” kata Idhar.

Lebih lanjut, pihaknya mendesak DPRD provinsi dan kabupaten Halbar untuk menelusuri persyaratan umum lainnya seperti Persiapan Teknis Peta Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) sehingga menjadi dasar bagi DPRD untuk melindungi masyarakat lingkar tambang saat terjadi masalah seperti penyerobotan lahan dan lainnya.

“Intinya seluruh dokumen yang berkaitan dengan aktivitas PT TUB harus dikantongi dan dikroscek secara menyeluruh oleh DPRD. Khususnya DPRD Halbar, saya harap lebih tegas saat melakukan sistem pengawasan sehingga kelak tidak ada polemik antara masyarakat lingkar tambang dan pihak perusahaan,” harapnya.

Masih menurut Idhar, sistem pengawasan DPRD dengan melakukan kroscek atas kelengkapan seluruh dokumen persyaratan PT TUB akan membantu pemerintah daerah dalam hal meminimalisir polemik antara masyarakat dan pihak perusahaan.

“Untuk DPRD Halbar, saya tegaskan dalam konteks pengawasan dan pengendalian kegiatan pertambangan PT TUB di wilayah Halbar, anda punya hak untuk meminta dokumen mengenai izin-izin yang telah dikeluarkan, termasuk syarat-syarat dan prosedur penerbitannya, jadi tidak sekadar mencari tahu, harus mengantongi persyaratan tersebut,” tandas Idhar. (adi/tan)

Exit mobile version