TERNATE, NUANSA – Pemerintah Kota Ternate menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah menggratiskan pendidikan wajib belajar SD dan SMP di sekolah negeri maupun swasta. Namun begitu, Pemkot masih perlu mempelajari item-item yang menjadi putusan MK.
Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, mengatakan pada prinsipnya Pemkot merespons positif program sekolah gratis yang diputuskan MK. Dengan begitu, tidak akan ada lagi pungutan liar di lingkungan sekolah.
“Jadi putusan MK ini kita akan lihat implementasi item-item apa yang harus digratiskan. Memang keberpihakan BOSDA tepat, tapi sampai sekarang masih ada terus, karena instrumen pembiayaan masih melalui BOSDA,” ujar Rizal, Rabu (11/6).
Menurutnya, petunjuk dan teknis (juknis) bisa disesuaikan, sehingga perlu diintervensi untuk merespons putusan MK terhadap hal-hal yang tidak dibebankan pada siswa tingkat SD dan SMP.
“Intinya Pemkot tidak terlalu mengalami kesulitan, tinggal bagaimana Dinas Pendidikan mengkaji poin-poin yang diamanatkan dalam putusan MK. Karena itu, dengan adanya putusan MK, Pemkot akan sesuaikan item mana yang dilarang terjadinya pungutan, namun kami pelajari dulu jangan sampai kami keliru ternyata item itu tidak harus dilakukan pungutan,” pungkasnya. (udi/tan)