Hukum  

Desak Mabes Polri Usut Dugaan Pelanggaran PT WKM di Halmahera Timur

Gedung Mabes Polri. (Istimewa)

JAKARTA, NUANSA – Direktur Eksekutif Anatomi Pertambangan Indonesia (API), Riyanda Barmawi, menyoroti aktivitas pertambangan PT Wana Kencana Mineral (WKM) di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara. Pihaknya mendesak Mabes Polri untuk segera mengusut dugaan pelanggaran PT WKM yang diduga tidak mengantongi dokumen izin tambang terbit di Minerba One Data Indonesia.

“WKM adalah perusahaan hasil take over dari Kemakmuran Pertiwi Tambang, namun kami menduga bahwa WKM tidak memiliki dokumen Andalalin, Jamrek, namun tetap beroperasi. Sungguh aneh tapi nyata,” ujar Riyanda di Jakarta, Kamis (12/6).

Menurutnya, dugaan tersebut mencuat pasca PT WKM dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Malut atas dugaan penjualan 90 ribu metrik ton nikel sitaan negara. Terbaru, PT WKM juga diduga tidak memiliki izin reklamasi. Anehnya, perusahaan tersebut sudah mengantongi izin terminal khusus tanpa ada izin reklamasi.

“Apabila Mabes Polri serius, kami desak agar bentuk tim investigasi khusus untuk memeriksa dokumen izin WKM dan sejumlah perusahaan lain yang melanggar, apabila ada indikasi dokumen fiktif maka Kementerian ESDM wajib mencabut,” tegasnya.

Riyanda menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar FGD dan Talkshow untuk mengungkap sejumlah kejanggalan izin di Provinsi Maluku Utara. Karena itu, pihaknya berharap kepada Kapolri, Kementerian ESDM, KLHK dan Kehutanan bisa terlibat langsung untuk mengungkap dalang kejahatan izin tambang di Malut.

Di sisi lain, pihaknya mengapresiasi langkah cepat Mabes Polri atas dugaan tindak pidana izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan atas aktivitas tambang di wilayah Raja Ampat.

“Proses penyelidikan ini adalah manifestasi dari wajah Polri yang presisi. Artinya responsif, terukur dan akurat. Kami apresiasi penuh ketegasan Bareskrim Polri untuk membuka tabir dibalik polemik IUP di Raja Ampat,” ujar Riyanda.

Ia menilai, pencabutan izin yang dilakukan oleh Kementerian ESDM atas perintah langsung dari Presiden Republik Indonesia merupakan perwujudan dari komitmen negara untuk melindungi pulau-pulau kecil di Indonesia.

“Bapak Presiden memiliki komitmen yang besar terhadap keberlanjutan ekologis, bahwa agenda investasi harus memperhatikan sektor ekologis sebagai habitat masyarakat kepulauan,” tukas Riyanda.

Berdasarkan hasil investigasi Lembaga Anatomi Pertambangan Indonesia, kepatuhan dan standar good mining practice (GMP) belum sepenuhnya dilaksanakan oleh sejumlah perusahaan tambang di Indonesia.

“Masih banyak perusahaan tambang yang belum melaksanakan kaidah teknik pertambangan yang baik demi memitigasi risiko kerusakan lingkungan di Indonesia,” tandasnya. (tan)

Exit mobile version