TERNATE, NUANSA – Polda Maluku Utara didesak agar segera memberikan sanksi etik dan pidana terhadap oknum polisi berinisial Bripda IF alias Imam (23 tahun). Desakan yang disampaikan mantan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti, ini menyusul kasus Bripda IF yang diduga menyebarkan foto dan video syur bersama istrinya di media sosial.
“Saya sangat prihatin dengan kasus Bripda IF. Yang bersangkutan baru menjadi polisi (tahun 2023) sudah beberapa kali diduga melakukan tindak pidana. Bersangkutan sudah dilaporkan mantan pacarnya karena diduga menyebarkan foto dan video hubungan pribadi antara yang bersangkutan dan mantan pacarnya. Jika saya tidak salah, kasus tersebut dihentikan karena ada perdamaian,” ujar Poengky kepada Nuansa Media Grup (NMG), Rabu (20/8).
Dan ternyata, kata dia, di tahun 2025 ini dugaan tindak pidana yang dilakukan berlanjut dengan dugaan melakukan penganiayaan terhadap istri dan penyebaran video hubungan pribadi di medsos (dulu merupakan mantan pacar yang pernah jadi korban penyebaran foto dan video hubungan pribadi di medsos). Menurutnya, kasus-kasus tersebut perlu ditindaklanjuti dengan proses hukum oleh Polda Maluku Utara.
“Bagaimana mungkin seorang bintara muda sudah berkali-kali melakukan dugaan tindak pidana. Bagaimana jika dia sudah mulai naik pangkat, diduga tindakannya akan semakin menjadi-jadi dan makin mencoreng nama baik institusi Polri,” ucap Poengky.
“Saya merekomendasikan pelaku segera diperiksa dan diproses hukum, baik pidana maupun kode etik. Sebagai seorang aparat kepolisian, yang bersangkutan harus bertingkah laku baik, tidak melakukan kejahatan dan tidak emosional,” sambungnya.
Ia mempertanyakan, jika Bripda IF tega melakukan kejahatan terhadap istrinya sendiri, lantas bagaimana yang bersangkutan mampu bekerja dengan baik? Menurutnya, meski dalihnya belum ada perkawinan secara kedinasan, tetapi karena mereka sudah tinggal bersama dalam ikatan perkawinan, maka sudah dianggap dalam wilayah Undang-undang (UU) kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Sehingga selain terkena pasal-pasal UU informasi dan transaksi eletronik (ITE), IF juga harus diproses dengan UU KDRT. Saya berharap kasus Bripda IF menjadi perhatian Polda Maluku Utara untuk segera ambil tindakan tegas terhadapnya. Jangan sampai institusi terus digerogoti dengan pencemaran nama baik,” tandasnya. (gon/tan)