TERNATE, NUANSA – Polsek Ternate Utara menghentikan kasus dugaan pencurian dengan pemberatan di toko Endang, Kelurahan Gamalama, Kota Ternate. Penghentian tersebut dilakukan polisi melalui restorative justice (RJ). Langkah ini dilakukan usai korban mencabut laporan terhadap pelaku.
“Laporannya sudah dicabut oleh korban, sehingga kasus tersebut diselesaikan lewat restorative justice,” jelas Kapolsek Ternate Utara, IPTU Wahyuddin.
Ia menjelaskan, alasan korban untuk mencabut laporan karena terduga pelaku merupakan mantan karyawan dan juga sudah mengembalikan kerugian uang tunai yang sempat diambil pelaku.
“Ada uang tunai kurang lebih senilai Rp25 juta dan sepeda motor sudah dikembalikan terduga pelaku, makanya korban tidak mau melanjutkan kasus tersebut,” katanya.
Restorative justice itu, kata Wahyuddin, dilakukan keesokan harinya setelah terduga pelaku diamankan oleh tim Resmob Polsek Ternate Utara.
“Restorative justice sudah kita lakukan keesokan harinya setelah tersangka kita amankan,” jelasnya.
Sebelumnya, terduga pelaku berinisial RA (25 tahun) diamankan Polsek Ternate Utara pada Selasa (5/8) sekitar pukul 23.50 WIT setelah korban mengunggah langsung aksi pencurian tersebut di media sosial. (gon/tan)