Hukum  

BPK Temukan Rp15,4 M Belanja di 4 OPD Tanpa Bukti Pertanggungjawaban 

Kantor BPK Perwakilan Maluku Utara. (Istimewa)

TERNATE, NUANSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara menemukan adanya pencatatan belanja barang di empat organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Malut senilai Rp15,4 miliar tanpa disertai bukti pertanggungjawaban.

Belanja empat OPD yang menjadi temuan BPK yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pertanian, Dinas Pemuda dan Olahraga, serta Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi. Belanja barang ini diserahkan langsung ke masyarakat. Hanya saja, BPK menemukan penggunaan anggaran belasan miliaran rupiah itu tidak didukung dengan dokumen pertanggungjawaban.

Hal ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 11.A/LHP/XIX.TER/5/2024 Tanggal 27 Mei 2024. Di mana, terdapat realisasi belanja barang yang diserahkan ke masyarakat sebesar Rp76.534.589.780 di empat OPD, yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan senilai Rp8.982.531.202, Dinas Pemuda dan Olahraga Rp997.196.150, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Rp47.302.440.404, serta Dinas Pertanian sebesar Rp19.252.422.024.

BPK menyebut, hasil uji petik terhadap laporan keuangan empat OPD terdapat adanya realisasi belanja barang yang diserahkan ke masyarakat atau penerima tanpa disertai dokumen pertanggungjawaban mencapai Rp15.496.063.354,00, dengan rincian nilai pada masing-masing dinas yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan sebesar Rp7.093.205.475 dari 43 kontrak kerja.

Kemudian, Dinas Kepemudaan dan Olahraga sebesar Rp398.279.000 dari 2 kontrak kerja. Lalu Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi sebesar Rp250.000.000 pembayaran 1 kontrak kerja, serta Dinas Pertanian sebanyak 61 kontrak kerja dengan nilai sebesarRp7.754.578.879.

Atas temuan tersebut, BPK tiga kali melayangkan surat permintaan dokumen pertanggungjawaban kepada masing-masing dinas terkait.

Ketiga surat itu terdiri dari Surat Nomor 54.a/LKPD.Prov.Malut/04/2024 tertanggal 3 April 2024, Surat Nomor 76/LKPD.Prov.Malut/04/2024 tertanggal 16 April 2024, dan Surat Nomor 89/LKPD.Prov.Malut/04/2024 tertanggal 18 April 2024.

Meskipun telah diberikan batas waktu hingga 20 April 2024, keempat dinas tersebut belum juga menyampaikan dokumen pertanggungjawaban atas belanja barang yang telah direalisasikan.

Kepala Disperindag Malut, Yudhitya Wahab ketika dikonfirmasi perihal temuan tersebut mengklaim pihaknya sudah melengkapi semua dokumen yang diperintahkan BPK.

Hal ini dibuktikan degan Berita Acara Verifikasi bukti pertanggungjawaban yang diterbitkan Inspektorat pada 10 Februari 2025 yang diterbitkan Nuansa Media Grup (NMG), telah dinyatakan lengkap.

Senada, mantan Kepala Dinas Pertanian Muhtar Husen mengatakan, semua temuan LHP BPK, terutama dokumen atau bukti pertanggungjawaban sudah dilengkapi, bahkan sudah dibuat Berita Acara Verifikasi bukti pertanggungjawaban.

“Semua temuan sudah kita lengkapi. Kita bahkan sudah buat Berita Acara Verifikasi dan itu ada di bendahara” jelasnya.

Sementara itu, Kadispora dan Kepala Dinas Disnaker ketika dikonfirmasi belum memberikan tanggapan. Untuk kepastian lebih lanjut, Kepala Inspektorat Malut, Nirwan MT Ali, juga ikut dikonfirmasi untuk memastikan apakah temuan Rp15 miliar di empat OPD sudah ada upaya penyelesaian atau tidak. Hanya saja, ketika dihubungi, Nirwan belum meresponsnya hingga berita ini ditayangkan. (ano/tan)

Exit mobile version