Hukum  

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Penjahat Kambuhan ini Segera Dilimpahkan ke Kejari Halbar

Kasat Reskrim Polres Halbar, IPTU Ikra Patamani. (Haryadi/NMG)

JAILOLO, NUANSA – Polres Halmahera Barat segera menyerahkan berkas perkara (tahap I) kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Halbar. Pelaku bernama Irfan, warga asal Jailolo ini merupakan seorang penjahat kambuhan atau residivis kasus pencurian yang melarikan diri usai menyetubuhi seorang gadis berusia 14 tahun.

Kasat Reskrim Polres Halbar, IPTU Ikra Patamani, mengatakan tersangka Irfan telah terlibat dalam sedikitnya empat perkara sebelumnya, yakni kasus penipuan, narkotika, dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Tersangka merupakan residivis. Sebelum kasus pemerkosaan ini, dia pernah terlibat penipuan, lalu menjalani hukuman dalam kasus narkotika. Saat itu, ia bahkan melakukan pesta narkoba sambil siaran langsung (live streaming) melalui media sosial,” ujar Ikra kepada wartawan, Sabtu (21/6).

Irfan sebelumnya melarikan diri dan ditangkap di Jakarta pada 26 Mei 2025. Awalnya, tim mendapatkan informasi bahwa tersangka menjadi sopir angkot jalur Tanah Abang-Pal Merah-Meruya, kemudian tim langsung melakukan pencarian di wilayah tersebut sampai pada 27 Mei. Lalu tim melakukan pencarian di pasar Pal Merah dan Kota Bambu hingga pukul 18.00 WIB, tepatnya di simpang jalan lampu merah Rawa Belong. Saat itu, tersangka sedang mengemudikan angkot jalur Tanah Abang-Meruya, sehingga tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Irfan diduga melakukan persetubuhan anak di bawah umur sebanyak dua kali di lokasi berbeda. Menurut keterangan pihak kepolisian, aksi bejat tersebut terjadi pertama kali pada Rabu, 19 Maret 2025, sekitar pukul 19.27 WIT. Tersangka mengajak korban dengan dalih membeli makanan, namun malah membawanya ke sebuah area sepi di Desa Matui, Kecamatan Jailolo. Di lokasi tersebut, tersangka diduga memaksa korban melakukan tindakan asusila dan kemudian menyetubuhi korban di bawah pohon kelapa, sekitar 25 meter dari jalan utama.

Kejadian kedua berlangsung beberapa hari kemudian di belakang Desa Tedeng. Modusnya serupa, tersangka kembali membawa korban ke hutan, lalu memaksa melakukan tindakan serupa. Setelah melakukan aksi tersebut, tersangka bahkan meninggalkan korban seorang diri dalam keadaan tanpa celana di lokasi kejadian.

Langkah Kepolisian

Kasus ini tengah ditangani intensif oleh Satreskrim Polres Halbar. Penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti dan telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi. Tersangka kini telah diamankan dan akan segera diproses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Atas perbuatannya, Irfan akan dijerat dengan pasal berlapis tentang persetubuhan anak di bawah umur sesuai Undang-undang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau lebih.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk turut serta membantu pencegahan tindak kejahatan seksual, terutama terhadap anak-anak, serta melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan di sekitarnya. (tan)

Exit mobile version