Hukum  

Jabat Kajari Halbar, Fahri Komitmen Tuntaskan Tunggakan Kasus  

Kepala Kejari Halmahera Barat, Fahri. (Haryadi/NMG)

JAILOLO, NUANSA — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Barat, Fahri, menegaskan komitmennya dalam menuntaskan seluruh tunggakan perkara yang menjadi tanggung jawab lembaganya. Hal ini disampaikan saat dirinya disinggung soal progres penyelesaian sejumlah kasus yang masih belum rampung.

Menurut Fahri, setiap penanganan perkara di kejaksaan memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang wajib diikuti. Karena itu, seluruh penanganan kasus akan diselesaikan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

“Semua perkara pasti kami tuntaskan karena ada SOP-nya. Tidak mungkin kami diamkan,” tegas Fahri kepada wartawan, Senin (23/6).

Fahri mengungkapkan bahwa secara internal, pihaknya telah menggelar rapat evaluasi dan menyatakan bahwa dari beberapa kasus yang ditangani, tiga di antaranya sudah rampung di tahap penyidikan dan kini telah memasuki proses persidangan.

Sementara itu, satu perkara lainnya masih dalam tahap penyidikan. Fahri menyatakan telah memberikan instruksi kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) untuk segera memeriksa sejumlah saksi terkait dengan kasus tersebut.

“Satu kasus masih on progress. Saya sudah minta Kasi Pidsus segera lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi berkaitan dengan perkara ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, Fahri juga menekankan pentingnya keterangan dari ahli dalam memperkuat proses penyidikan. Oleh karena itu, ia telah meminta agar surat permintaan keterangan segera dikirimkan ke lembaga atau institusi terkait.

“Ada beberapa pihak yang wajib dimintai keterangan, termasuk ahli. Saya sudah instruksikan agar segera dibuatkan surat dan dikirim ke institusi yang akan dimintakan pendapatnya,” terang Fahri.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses hukum yang berjalan akan terus ditindaklanjuti dan tidak akan diabaikan.

“Yang jelas semua kasus akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” tutupnya.

Sekadar diketahui, satu perkara yang sudah masuk tahap penyidikan yaitu kasus dugaan korupsi proyek letter sign bertuliskan “Welcome to Halbar” yang terletak di tanjung Desa Guaeria Kecamatan Jailolo, yang sudah dibangun sejak 2017 menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) APBD tahun anggaran 2018.

Sebelumnya Kasi Pidsus Kejari Halbar, Nur Rachmat kepada wartawan beberapa waktu lalu mengatakan hingga kini, Kejari Halbar telah memeriksa sekitar 10 orang saksi, termasuk pejabat-pejabat lama yang sebagian telah mengalami rotasi, seperti mantan Sekda Halbar dan mantan Kepala BPKAD Mohammad Marasabessy.

Meski kasus telah naik ke penyidikan, perhitungan kerugian negara masih belum dilakukan. Kejaksaan berharap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bisa segera dilibatkan untuk menghitung potensi kerugian tersebut.

Ia juga mengungkapkan bahwa Kejari Halbar berencana memanggil mantan suami publik figur Sophia Latjuba, yang diduga berperan sebagai penghubung antara pihak penyelenggara proyek dengan pemerintah daerah. Namun, hingga saat ini, yang bersangkutan belum diperiksa.

“Menurut informasi yang kami terima, dia berperan sebagai penghubung proyek dengan pemerintah daerah. Tapi statusnya masih sebagai saksi dan akan kami panggil dalam waktu dekat,” pungkasnya. (adi/tan)

Exit mobile version