Hukum  

Sosok Fahri, Kajari Halbar Pengganti Kusuma, Berpengalaman Ungkap Kasus Korupsi Besar

Kepala Kejari Halmahera Barat, Fahri. (Haryadi/NMG)

JAILOLO, NUANSA – Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Barat resmi berganti. Jabatan tersebut kini diemban oleh Fahri yang menggantikan pejabat sebelumnya, Kusuma Jaya Bulo. Fahri sebelumnya menjabat sebagai Kajari Donggala. Prosesi pelantikan dan serah terima jabatan berlangsung di aula Falalamo Kejati Maluku Utara, Kamis (19/6). Serah terima jabatan dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Malut, Herry Ahmad Pribadi.

Karier Fahri sebelumnya mencakup berbagai posisi strategis, dimulai sebagai jaksa fungsional di Sabang, Donggala, lalu menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) di Kabupaten Buol, Kacabjari Kolonodale, Kasi Intel di Kejari Palu, Kasi Perdata di Kejati Sulawesi Tengah, serta Kasi A Bidang Intelijen Kejari Bengkulu, dan Koordinator Kejati Sumatera Barat.

Sejak dilantik sebagai Kepala Kejari Donggala pada 11 Juni 2024, pria asal Desa Jono Oge, Kecamatan Sirenja, itu telah berhasil menangani berbagai perkara korupsi yang merugikan keuangan negara dalam jumlah signifikan, baik melalui penyalahgunaan anggaran maupun wewenang.

Berikut beberapa kasus korupsi besar yang ditangani Fahri saat memimpin Kejari Donggala:

Kasus Korupsi Dana Bansos Gercep Desa Siweli

Penyidik Cabang Kejari Sabang menetapkan dua tersangka, yakni Adrian Hutama Soputra alias Ko Ahu selaku kontraktor penyalur barang bantuan sosial Gerak Cepat (Gercep), dan mantan Kepala Desa Siweli, Juniar.

Penetapan tersangka didasarkan pada dua alat bukti yang cukup. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp300 juta.

Kasus Korupsi Dana Bansos Gercep Desa Sipi

Tim penyidik Cabang Kejari Tompe menetapkan Kepala Desa Sipi, Irwan, serta dua pendamping program Gercep, yakni Aswad dan Andi Yusri, sebagai tersangka.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat mengenai dugaan penyelewengan dana Gercep tahun 2023 sebesar Rp1,33 miliar, yang disalurkan kepada 133 penerima.

Korupsi Proyek Jalan Lingkar Kabonga-Salubomba

Penyidik Kejari Donggala menetapkan dua tersangka dalam proyek pembangunan jalan lingkar Kabonga-Salubomba senilai Rp10 miliar pada 16 Agustus 2024.

Keduanya adalah RA, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PU Kabupaten Donggala, dan RI, juga sebagai PPK.

Enam hari kemudian, tiga tersangka tambahan ditetapkan dan langsung ditahan. Mereka adalah AA, DS, dan IN.

Kasus Korupsi Peningkatan Jalan Rabat Beton Desa Mbulava

Pada Rabu, 13 Mei, Kejari Donggala menetapkan pengusaha ternama Christian Hadi Chandra alias La Medy sebagai tersangka dalam proyek peningkatan jalan rabat beton di Desa Mbulava, Kecamatan Rio Pakava, senilai Rp10 miliar. La Medy dikenal memiliki kedekatan dengan suami Bupati Donggala, Roni Tanusaputra.

Kasus Korupsi Proyek Jaringan Perpipaan Desa Panca Mukti

Dua tersangka ditetapkan oleh penyidik Kejari Donggala dalam kasus pengembangan jaringan perpipaan oleh Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Donggala tahun 2020.

Mereka adalah Suabinian, selaku PPK, dan Dadang Bachmid, mantan Ketua Gapensi Donggala yang bertindak sebagai penyedia barang dan jasa. Negara ditaksir mengalami kerugian lebih dari Rp731 juta dalam proyek ini. (adi/tan)

Exit mobile version