Hukum  

Kejati Malut Bakal Periksa Aliong Mus Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp15 Miliar

Kantor Kejati Maluku Utara. (Istimewa)

TERNATE, NUANSA – Tim penyelidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus. Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan korupsi anggaran proyek peningkatan jalan ruas Tikong-Nunca di Kecamatan Taliabu Utara senilai Rp15 miliar.

Proyek ini dianggarkan tahun 2020 melalui Dinas PUPR Taliabu. Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga, mengatakan pihaknya tengah menangani kasus tersebut.

“Teman-teman harap bersabar, hasilnya pasti akan kami sampaikan. Pihak-pihak terkait akan segera kami panggil untuk dimintai klarifikasi terkait proyek jalan Tikong-Nunca,” jelas Richard, Selasa (1/7).

Kejati Malut saat ini terus mendalami alur anggaran dan pelaksanaan fisik proyek untuk mengungkap potensi penyimpangan dalam proses pengerjaannya.Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait juga telah dilakukan guna menguatkan alat bukti.

Sekadar diketahui, proyek yang dikerjakan PT Damai Sejahtera Membangun (DSM) tersebut menelan anggaran senilai Rp15,05 miliar. Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek sempat dicairkan 20 persen dari total anggaran, namun pekerjaan fisik tidak dilaksanakan hingga masa kontrak berakhir.

Selanjutnya, proyek tersebut mengalami adendum waktu. Pekerjaan kemudian dilanjutkan oleh salah satu kontraktor lokal berinisial IA sepanjang 2,5 kilometer. Namun, saat proses pencairan mencapai 75 persen, kontraktor IA disebut tidak menerima dana proyek tersebut, dan hingga kini tidak diketahui ke mana uang tersebut mengalir. (tan)

Exit mobile version