Hukum  

Usut Dugaan Korupsi Retribusi Pasar, Kejari Ternate Geledah Kantor Dinas Koperasi

Penggeledahan di kantor Dinas Koperasi dan UKM Kota Ternate. (Aksal/NMG)

TERNATE, NUANSA – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Koperasi dan UKM, Kamis (24/7). Penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi anggaran retribusi pasar tahun 2022-2023.

Kasi Pidsus Kejari Ternate, M Indra Gunawan, mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari tambahan alat bukti dalam rangka penguatan proses penyidikan.

“Ini masih dalam rangkaian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Koperasi Ternate, khususnya terkait retribusi pasar. Kami mengamankan sejumlah dokumen untuk kebutuhan pembuktian,” ucapnya.

Dari hasil penyidikan sementara, lanjut dia, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp600 juta.

“Untuk saat ini masih dalam tahap penyidikan. Setelah alat bukti cukup, baru akan dilakukan penetapan tersangka,” tandasnya.

Sebelumnya, Kejari Ternate telah melakukan pemeriksaan sejumlah pihak, termasuk Kasubag Umum Dinas Koperasi dan UKM, Lutfi, dan beberapa saksi lain. (gon)

Exit mobile version