Daerah  

Praktisi Hukum Soroti Belasan Pejabat Pemkab Halsel Bersatus Plt

Muhammad Thabrani. (Istimewa)

LABUHA, NUANSA – Praktisi hukum Maluku Utara, Muhammad Thabrani, menyoroti belasan pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan yang masih berstatus pelaksana tugas (Plt). Thabrani berpandangan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 dalam pasal 65–66, Plt dapat diangkat dari wakil kepala daerah atau pejabat tertentu saat kepala daerah definitif berhalangan. Namun kewenangannya terbatas, tidak untuk mutasi atau penggantian struktural, kecuali dengan izin tertulis Mendagri.

“Implikasinya jika Plt masih menduduki jabatan tanpa izin tertulis, maka secara hukum tindakan lebih lanjut (seperti pelantikan pejabat definitif) tidak sah,” jelas Thabrani kepada Nuansa Media Grup (NMG), Kamis (7/8).

Selain itu, Thabrani menegaskan bahwa menunggu izin dari Kemendagri merupakan hal yang wajar. Namun jika berlarut-larut, maka penyelenggaraan pemerintahan dipastikan terganggu. Artinya, OPD yang dipimpin Plt mungkin tidak memiliki kejelasan otoritas, menimbulkan risiko kebijakan tak responsif atau keputusan administratif yang tidak optimal.

Meski begitu, Thabrani menegaskan, demi efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, prosedur memang harus dipatuhi, tapi pemerintah daerah perlu proaktif mempercepat koordinasi dengan pusat agar tidak terjadi kekosongan keputusan atau pelayanan publik yang terhambat.

“Dampaknya pada sistem merit ASN. Pengisian jabatan eselon II berlandaskan sistem merit, hasil uji kompetensi, dan transparan. Ini yang harus dikomunikasikan ketika berkoordinasi dengan Kemendagri,” terangnya.

“Sebab penundaan izin bisa memicu kepastian karier ASN tergantung kepada keputusan pusat, sehingga mengurangi kepercayaan terhadap sistem meritokrasi, dan bisa memunculkan dugaan politisasi jabatan,” pungkasnya.

Pemkab Tunggu Izin Kemendgari

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan menunggu izin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pengajuan sejumlah pejabat definitif. Hal ini disampaikan Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba saat dikonfirmasi terkait adanya sejumlah pejabat eselon II yang masih menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt).

Mereka yang masih berstatus Plt di antaranya Samsu Abubakar (Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup), Ramli Manuy (Plt Kepala Dinas Perhubungan), Siti Khodija (Plt Kepala Dinas Pendidikan), M Idham Pora (Plt Kepala Dinas PUPR), Sofyan Tamodehe (Plt Kepala Dinas Sosial), Ilham Abubakar (Plt Kepala Inspektorat).

Kemudian, Aswin Adam (Plt Kepala BPBD), Ahmad Daeng Basir (Plt Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah), Ramon Rumonin (Plt Kepala Kesbangpol), Noce Totononu (Plt Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja), Nasir Koda (Plt Kepala DPMPTSP), Rustam Salmon (Plt Kasatpol PP), dan M Zaki Abdul Wahab (Plt Kepala DPMD).

“Jabatan Plt kadis saat ini adalah proses dan prosedurnya semua melalui BKN dan Kemendagri, kemudian pertek dan lain-lain. Saat ini kami masih menunggu, karena sisanya lima sudah dilantik di akhir tahun 2024. Dan sekarang ini tinggal 10. Dan Alhamdulillah perteknya sudah keluar, tinggal kami siapkan proses pelantikannya,” jelas Bassam kepada wartawan, Selasa (5/8).

“Lalu kemudian kita lanjutkan lagi sisanya Plt-Plt yang lain. Pelantikan beberapa Plt kadis semuanya harus mengikuti asesmen,” sambung dia.

Bassam mengatakan, Pemkab Halsel akan berkonsultasi dengan Kemendgari untuk mengambil langkah terhadap beberapa kadis yang masih menyandang status Plt, terutama untuk mereka yang belum mengikuti asesmen.

“Jadi pengangkatan mereka sebagai kadis definitif itu bukan hanya kepada bupati, tapi harus dari BKN juga. Sehingga kami mengikuti prosedur itu untuk ada keputusan akhir memutuskan mereka. Hari ini kalau bupati diberikan kewenangan langsung mendefinitifkan kadis, maka langsung saya laksanakan itu,” tegasnya.

Namun, kata Bassam, hingga saat ini belum ada signal dari Kemendagri terkait pengangkatan pejabat eselon II secara definitif. Karena, menurutnya, sesuai surat edaran yang lalu, bupati diberi waktu enam bulan sebelum dan enam bulan setelahnya.

“Mudah-mudahan enam bulan ke depan ada titik terang lah. Karena kita bisa bilang bahwa tahun-tahun ini adalah transisi, sehingga kami masih menunggu informasi dari pusat,” pungkasnya. (rul/tan)

Exit mobile version