google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Daerah  

Kapolres Halbar dan Jurnalis Bedah Etika Pers Terkait Dinamika Daerah

JAILOLO, NUANSA – Polres Halmahera Barat bersama komunitas wartawan di Jailolo menggelar diskusi edukasi hukum terkait dinamika pers nasional dan kemerdekaan pers pada Rabu (28/1). Pertemuan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Halbar, AKBP Teguh Patriot, ini bertujuan membedah esensi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) guna memperkuat profesionalisme profesi jurnalis di wilayah tersebut.

Memahami Putusan MK dan Etika Jurnalistik

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Dalam pemaparannya, diskusi tersebut menyoroti Putusan MK yang menegaskan bahwa hak, kewajiban, dan peran wartawan merupakan satu kesatuan utuh sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 8 UU Pers. Kapolres menekankan bahwa perlindungan hukum bagi wartawan melekat selama jurnalis tersebut menjunjung tinggi akurasi, fakta, dan etika.

“Hak perlindungan hukum tidak bisa dipisahkan dari tanggung jawab menyajikan informasi berbasis fakta, bukan asumsi apalagi fitnah,” tegas Teguh dalam diskusi tersebut.

Soroti Kegaduhan dan Publikasi Tanpa Dasar

Diskusi ini juga menjadi momentum klarifikasi terkait publikasi yang baru-baru ini memicu kegaduhan. Pihak Polres menyayangkan tindakan oknum berinisial D yang mengatasnamakan organisasi binaan kepolisian, namun justru membangun narasi yang dianggap mencederai integritas institusi daerah.

Oknum tersebut diketahui melemparkan tuduhan melalui sebuah publikasi terkait adanya praktik suap dari pimpinan daerah kepada Kapolres Halbar tanpa disertai bukti material yang otentik.

“Tindakan menebar persangkaan suap tanpa konfirmasi dan bukti otentik bukan hanya melanggar etika jurnalistik sebagaimana amanat Putusan MK, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah pidana,” ujarnya.

Tanggapan Awak Media dan Komitmen Bersama

Senada dengan Kapolres, sejumlah wartawan lokal di Jailolo menyatakan komitmennya terhadap profesionalisme jurnalisme. Mereka menilai narasi negatif yang tidak berdasar dapat merusak citra wartawan lokal yang selama ini bekerja dengan integritas tinggi.

Pertemuan ini diakhiri dengan komitmen bersama bahwa kebenaran harus tetap menjadi panglima dalam setiap produk jurnalistik. Segala bentuk “jurnalisme fitnah” ditegaskan tidak memiliki tempat dalam ekosistem demokrasi di Halmahera Barat demi menjaga kualitas pelayanan publik dan kontrol sosial yang sehat.

Catatan Terkait Dinamika Terpisah 

Sebagai informasi tambahan, di sisi lain muncul tudingan keras dari pihak tertentu yang menamakan dirinya kepala divisi salah satu organisasi mitra Polda Malut berinisial D. Melalui praktisi hukumnya, mereka menyoroti adanya dugaan keterlibatan oknum anggota Polres berinisial J dalam bisnis minyak tanah subsidi. Mereka juga mengkritik sikap pimpinan Polres yang dianggap tidak responsif saat dikonfirmasi, serta menyoroti penanganan kasus-kasus korupsi di wilayah Halmahera Barat.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa setiap bentuk masukan atau temuan di lapangan tetap harus disalurkan melalui prosedur hukum yang benar dan didukung oleh bukti-bukti yang kuat, bukan melalui narasi asumtif di media sosial. (adi/tan)

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Exit mobile version