Hukum  

Dua Tersangka Penambang Ilegal di Obi Diperiksa, Berkas Perkara Segera Dilimpahkan ke Jaksa

Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan. (Istimewa)

LABUHA, NUANSA – Polres Halmahera Selatan telah memeriksa dua tersangka kasus dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang beroperasi di kawasan Desa Anggai, Kecamatan Obi. Dua tersangka tersebut yakni AR alias Amirudin dan AL alias Arwin selaku pengusaha atau pemilik tambang ilegal.

“Pemeriksaan dua tersangka itu dilakukan pekan lalu,” jelas Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan saat dikonfirmasi, Selasa (12/8).

Hendra menjelaskan, keduanya diperiksa sebagai tersangka. Sehingga itu, kata dia, hasilnya pihak kepolisian akan melengkapi berkas untuk dilakukan tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan.

“Waktu dekat kita (Polres) segera tahap I. Untuk menuju tersangka lain belum, karena masih penyidikan,” ujarnya.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Halmahera Selatan telah menetapkan dua orang pengusaha sebagai tersangka. Mereka diduga memiliki tambang ilegal tersebut. Kedua pengusaha tambang ilegal itu masing-masing inisial AR dan AL.

Meski sudah ditetapkan tersangka, keduanya belum dilakukan penahanan dengan alasan keduanya masih dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. (gon/tan)

Exit mobile version