Hukum  

Desak Bebaskan 11 Warga Maba Sangaji, LCI Sebut Penolakan Tambang PT Position Bukan Kriminal 

MABA, NUANSA – Desakan untuk membebaskan 11 warga adat Maba Sangaji, Kabupaten Halmahera Timur, terus bergulir. Kali ini giliran Direktur Lingkar Cita Institute (LCI) Rusmin Hasan angkat bicara. Menurutnya, aksi penolakan aktivitas pertambangan PT Position pada 16-17 April 2025 merupakan bagian dari upaya menyelamatkan ruang hidup masyarakat dan bentuk dari menjaga masa depan ekologis, terutama kebijakan ekstraktif yang tidak ramah lingkungan dan sangat meresahkan masyarakat setempat.

Rusmin juga menyayangkan sikap Polda Maluku Utara yang melakukan penahanan serta menetapkan 11 orang pejuang lingkungan itu sebagai tersangka. Saat ini mereka tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Soasio Tidore Kepulauan.

“Tindakan Polda Maluku Utara seperti ini bentuk dari melemahkan peran masyarakat adat dalam menjaga lingkungan dan membela hak tanah dan ruang hidup mereka sekaligus mencerai moral kemanusiaan universal,” ujar Rusmin, Rabu (13/8).

Rusmin menduga, Polda Maluku Utara mengabaikan moral kemanusiaan dan mengabaikan prinsip human right (HAM) sekaligus equality before the law.

“Aksi demostrasi terhadap PT Position itu bukanlah tindakan premanisme. Justru dilakukan oleh korporasi, dan dibiarkan oleh aparat. Pembiaran terhadap kejahatan itu bagian dari kejahatan dan tindakan premanisme yang sebenarnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rusmin menambahkan, masyarakat adat sudah lama tersiksa atas eksploitasi pertambangan nikel skala besar yang saat ini sedang meluluhlantahkan pulau-pulau kecil, pesisir dan daerah-daerah aliran sungai dan menimbulkan ruang hidup masyarakat Halmahera Timur makin menyempit. Selain itu, tambah Rusmin, bahwa ini merupakan potret dari amburadulnya konsep tata ruang yang tidak mempertimbangkan masa depan ruang untuk generasi mendatang dan infrastruktur ekologis.

“Sehingga itu, aksi penolakan tambang PT Position bukanlah tindakan kriminal. Itu bentuk dari membela tanah, hutan, dan sumber kehidupan dari eksploitasi, yang merupakan hak dasar masyarakat adat yang dijamin oleh konstitusi dan hukum internasional kita. Itu dalil rasional hukumnya,” tegas Rusmin.

Karena itu, pihaknya meminta penegak hukum segera membebaskan 11 warga adat Maba Sangaji tanpa syarat. Selain itu, Rusmin juga menegaskan pihak berwenang juga harus menghentikan semua kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat Halmahera Timur. (tan)

Exit mobile version