google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Gubernur Diminta Sikapi Dugaan “Main Mata” Temuan Inspektorat Terhadap Skandal PPPK

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos. (Karno/NMG)

TERNATE, NUANSA – Hasil temuan Inspektorat terhadap skandal perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap dua tahun 2024 di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara diduga sarat kepentingan.

Pasalnya, Inspektorat hanya mengungkap 31 peserta PPPK yang tidak memenuhi syarat (TMS) yang patut ditinjau kembali. Padahal, informasi yang diterima, lebih dari 31 peserta yang merupakan keluarga, kerabat maupun titipan pejabat teras Pemprov yang tak diungkap atau diduga sengaja disembunyikan.

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Skandal PPPK ini terungkap bahwa tidak hanya melibatkan pejabat di internal BKD, tetapi juga diduga ada sejumlah pejabat di Pemprov Malut juga terlibat menitipkan keluarga dan orang-orang dekatnya dalam seleksi PPPK ini.

Menanggapi hal itu, Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH), Bahtiar Husni, meminta kepada Gubernur Sherly Tjoanda Laos agar melakukan evaluasi terhadap Nirwan M.T Ali selaku Kepala Inspektorat dan Plt Kepala BKD Zulkifli Bian.

Bahtiar menyebut dalam seleksi PPPK tahap dua yang disinyalir ada titipan pejabat yang kemudian dalam penelusuran Inspektorat tidak dimasukkan lalu dengan cepatnya BKD mengumumkan ke publik hanya di angka itu berdasarkan hasil audit internal. Hal ini tentu patut dipertanyakan.

“Kinerja BKD dan Inspektorat harus dievaluasi, sebab kenapa hanya 31 PPPK yang diungkap TMS. Sementara yang notabenenya kepunyaan pejabat, seperti sopir pribadi, ipar tau keponakan yang diloloskan tidak diungkap. Ini ada apa sebenarnya,” ujar Bahtiar dengan nada tanya saat dihubungi wartawan, Kamis (14/8).

Sehingga itu, ia juga menyarankan Gubernur Sherly untuk membentuk tim khusus agar bisa memastikan kebenarannya. Sebab bisa jadi lebih dari itu, akan tetapi ditutupi oleh BKD dan Inspektorat.

“Kalaupun ini benar, Gubernur Sherly harus ambil langkah tegas. Begitu juga sebaliknya bila ditemukan adanya pemalsuan dokumen misalnya tidak pernah bertugas (honor) lalu diloloskan, sebenarnya ini bagian dari pelanggaran hukum atau masuk pada tindak pidana,” jelasnya.

Praktisi hukum ini menilai, jika dugaannya ada indikasi sarat kepentingan, berarti sangat fatal. Sebab ada kejahatan yang sengaja ditutupi BKD dan Inspektorat.

“Tidak ada alasan lain selain ada langkah tegas, gubernur harus mengevaluasi Plt BKD dan Kepala Inspektorat yang diduga sengaja menyembunyikan dan memainkan peran titipan-titipan itu,” tandasnya.

Sekadar diketahui, Pemprov Malut dalam kuota tahap dua PPPK tahun 2024 mendapat jatah sebanyak 813 formasi. Dari kuota yang ditentukan itu, ternyata masih memerlukan penambahan untuk memenuhi kuota sisa sebanyak 100 lebih. Kuota tambahan 100 lebih ini diduga kuat dimanfaatkan untuk memasukkan titipan dari sejumlah pejabat, tidak hanya istri salah satu pejabat di BKD.

Sehingga itu, hasil temuan Inspektorat yang menyatakan 31 peserta PPPK itu TMS dan perlu ditinjau kembali itu patut dipertanyakan. Sebab, kuat dugaan adanya sarat kepentingan oleh sejumlah pejabat teras Pemprov.

Bagaimana tidak, ada titipan sejumlah pejabat yang tak diungkap dalam 31 peserta PPPK yang dinyatakan TMS itu. Padahal, titipan para pejabat ini terindikasi kuat tidak layak alias TMS yang diantaranya adalah tenaga outsourcing yang seharusnya dikelola pihak ketiga seperti sopir dan lain-lain, bahkan terdapat sejumlah honorer baru seumur jagung.

“Ada juga titipan pejabat yang seharusnya itu dinyatakan TMS, seperti sopir dan lain-lain. Tapi hasil investigasi 31 peserta yang dinyatakan TMS ini di luar dari titipan mereka (pejabat),” ungkap salah satu sumber di internal kepada media ini, Rabu (13/8).

Adanya dugaan praktik mafia PPPK ini, sumber internal meminta Gubernur Sherly Tjoanda Laos agar mengevaluasi kinerja Inspektorat maupun BKD. Sebab yang dilakukan ini tanpa diketahui oleh gubernur. (nox/ask)

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Exit mobile version