TOBELO, NUANSA – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Halmahera Utara menggelar sidang gugus tugas reforma agraria dalam rangka penetapan objek dan subjek redistribusi tanah serta penerbitan sertifikat tanah bagi masyarakat.
Sidang yang dilaksanakan di aula Abd Aziz, Rabu (27/8) ini dihadiri Kepala Kantah Jhon Hendri, Sekda Halut, Sekretaris Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan, Komandan Distrik Militer 1508/Tobelo, Kepala Kejari, Kapolres.
Kemudian, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Kepala BPKAD, Kepala Dinas PUPR, Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, serta para kepala desa.
Kepala Kantah Halmahera Utara, Jhon Hendri, mengatakan sidang GTRA ini bertujuan untuk memberikan pertimbangan dan rekomendasi objek serta calon subjek redistribusi tanah untuk ditetapkan menjadi subjek penerima redistribusi tanah di Desa Soamaetek Kecamatan Kao Barat, Desa Daru Kecamatan Kao Utara, dan Desa Samuda Kecamatan Galela Barat.
“Sidang ini berupaya untuk menata kembali kepemilikan tanah dan ketimpangan penguasaan tanah,” ujar Jhon. (fnc/tan)