google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Hukum  

Kejari Taliabu Layangkan Panggilan Kedua untuk Tersangka Korupsi Penyertaan Modal 

Kepala Kejari Taliabu, Nurwinardi. (Istimewa)

BOBONG, NUANSA – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulau Taliabu kembali melayangkan surat panggilan terhadap satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana penyertaan modal perusahaan daerah PT Taliabu Jaya Mandiri tahun anggaran 2020.

Tersangka tersebut berinisial HAK selaku Direktur Utama PT Taliabu Jaya Mandiri. HAK belum sempat menghadiri panggilan yang dilayangkan oleh tim penyidik bersamaan dengan dua tersangka lain.

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Dua tersangka yang telah menjalani pemeriksaan dan langsung ditahan tim penyidik Pidsus tersebut yakni FS selaku Direktur Keuangan PT Taliabu Jaya Mandiri yang juga mantan anggota DPRD Taliabu, dan IM selaku Kepala BPPKAD Taliabu tahun 2020 yang saat ini menjabat sebagai Kadis Perhubungan Taliabu.

Kepala Kejari Taliabu, Nurwinardi, mengatakan panggilan untuk tersangka HAK sudah ditayangkan oleh tim penyidik. Tersangka yang merupakan Direktur Utama PT Taliabu Jaya Mandiri ini dalam panggilan yang ditayangkan, akan menjalani pemeriksaan pada Senin (8/9) mendatang.

“Panggilannya sudah ditayangkan untuk diperiksa pada Senin pekan depan,” jelas Nurwinardi, Kamis (4/9).

Ia menjelaskan, dalam panggilan pertama yang dilayangkan, tersangka HAK belum dapat menghadiri karena mengalami musibah.

“Kemarin yang bersangkutan belum bisa hadir dan ada pemberitahuan dari penasihat hukumnya bahwa orang tuanya meninggal dunia,” katanya.

Nurwinardi menegaskan, jika panggilan kedua yang dilayangkan ini yang bersangkutan belum dapat menghadiri, maka akan dilayangkan panggilan ketiga sekaligus dengan surat perintah membawa.

“Kalau belum hadir maka kita panggil lagi, karena masih ada kesempatan untuk panggil lagi. Tapi kalau belum hadir lagi maka akan dilakukan upaya paksa berupa penangkapan, karena yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif,” tegasnya.

Sebelumnya, PT Taliabu Jaya Mandiri dibentuk dan didirikan oleh tersangka HAK pada Mei 2020. Kemudian menerima pencairan anggaran penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu melalui BPPKAD sebesar Rp1,5 miliar.

Perusahaan yang dibentuk dan didirikan bukan perusahaan perseroan daerah dan tidak berbadan hukum, sehingga tidak layak dan pantas mendapat dana penyertaan modal dari pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu.

Karena itu, penggunaan anggaran tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi yang mengakibatkan kerugian negara berdasarkan LHP BPK-RI sebesar Rp1,5 miliar.

Penetapan tiga orang sebagai tersangka ini lantaran penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup, seperti keterangan saksi 23 orang dan 2 keterangan ahli. (gon/tan)

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Exit mobile version