Hukum  

Kembalikan Kerugian Negara Rp1,3 Miliar, Empat Terdakwa Korupsi Puskesmas Galala Divonis Ringan

Empat terdakwa saat menjalani sidang pembacaan putusan di PN Ternate. (Aksal/NMG)

TERNATE, NUANSA – Empat terdakwa perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Puskesmas Galala menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, Selasa (9/9). Proyek yang melekat pada Dinas Kesehatan Kota Tidore Kepulauan tahun anggaran 2022 ini merugikan negara Rp1,3 miliar.

Kerugian negara/daerah Rp1,3 miliar sekian itu berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan dan pengawasan pekerjaan pembangunan Puskesmas Galala nomor PE.04.03/SR/S-101/PW33/5/2025, 24 Januari 2025 oleh Badan Pengasawan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku Utara.

Sebelum pembacaan putusan, telah dikembalikan seluruhnya sehingga menjadi pertimbangan majelis hakim dengan putusan ada yang satu tahun dan lebih. Keempat terdakwa tersebut yakni Abd Majid Dano M Nur selaku Kepala Dinas Kesehatan/pengguna anggaran tahun anggaran 2022 pada Dinkes Kota Tidore Kepulauan, Agus Marsaoly selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Yamin Saleh selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Sofyan Y Maradjabessy selaku kuasa Direksi CV Alva Pratama/rekanan. Majelis hakim melakukan penuntutan dan putusan secara terpisah.

Ketua Majelis Hakim, Kadar Noh, menyatakan terdakwa Agus Marsaoly dan Yamin Saleh tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.

“Membebaskan terdakwa Agus Marsaoly dan Yamin Sale dari dakwaan primair tersebut,” ucapnya saat membacakan putusan.

Lanjutnya, menyatakan terdakwa Agus Marsaoly dan Yamin Saleh terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Agus Marsaoly dan Yamin Saleh, oleh karena itu dengan pidana penjara satu tahun dan denda sejumlah Rp50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” tegasnya.

Kemudian menetapkan uang pengganti yang dititipkan ke rekening Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulaun dirampas untuk negara dan dihitungkan sebagai uang pengganti.

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa Agus Marsaoly dan Yamin Saleh, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ujarnya.

Sementara, Ketua Majelis, Budi Setiawan, menegaskan terdakwa Abd Majid Dano M Nur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan primair.

“Membebaskan terdakwa Abdul Majid Dano M Nur dari dakwaan primair,” cetusnya.

Budi juga menyatakan, terdakwa Abd Majid Dano M Nur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan subsider.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Majid Dano dengan pidana penjara satu tahun dan tiga bulan serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan,” tegasnya.

Sedangkan terdakwa Sofyan Y Maradjabessy tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan primair.

“Membebaskan terdakwa Sofyan dari dakwaan primair,” tuturnya.

Selanjutnya, terdakwa Sofyan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan subsider.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sofyan dengan pidana penjara satu tahun dan enam bulan serta denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan,” tandasnya.

Sekadar diketahui, pekerjaan Puskesmas Galala dianggarkan melalui APBD Tidore Kepulauan tahun 2022 senilai Rp9.464.895.573 (9,4 miliar) dengan pelaksana paket adalah CV Alva Pratama. (gon/tan)