TERNATE, NUANSA – Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Maluku Utara, Tahmid Wahab, menanggapi realisasi anggaran belanja barang dan jasa yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp1,1 miliar sekian.
Menurutnya, temuan yang termuat dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK sudah ditindaklanjuti, karena hanya sebatas temuan administratif.
“Masalah LHP BPK sudah ditindaklanjuti, terutama yang Rp1 miliar sekian itu. Jadi temuan itu lebih ke sisi administrasi dan miskomunikasi antara bendahara dan BPK, karena waktu yang diberikan BPK sudah berakhir, di saat bersamaan bendahara juga sakit dan tidak merespons surat dari BPK,” ujar Tahmid, Rabu (17/9).
Ia menjelaskan, lantaran dianggap terlambat memasukkan surat pertanggungjawaban (SPJ) dan dokumen lain yang diminta, akhirnya BPK mengarahkan bendahara untuk segera menyerahkan SPJ serta dokumen pendukung lainnya agar di-review oleh Inspektorat, karena sudah memasuki batas waktu.
“Kami pun menindaklanjuti perintah BPK, semua SPJ dan dokumen lainnya disampaikan ke Inspektorat untuk di-review dan prosesnya berjalan. Semua SPJ dan dokumen lain pun sudah terverifikasi oleh Inspektorat dan dianggap selesai,” jelas Tahmid.
“Kemudian Inspektorat mengudang OPD terkait untuk menjelaskan ke ibu gubernur, pak wagub, kepala BPK dan Inspektorat serta OPD terkait. Alhamdulillah di forum formal itu juga kami berkesempatan menyampaikan kronologis keterlambatan memasukan SPJ dan dokumen lainnya. Pada intinya SPJ dan dokumen lain yang berkaitan dengan nilai Rp1 miliar lebih sudah selesai,” sambungnya menegaskan.
Sebelumnya, realisasi belanja barang dan jasa pada Dinas Pariwisata Maluku Utara sebesar Rp3.663.340.674,00. Namun, dalam hasil pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban realisasi belanja barang dan jasa yang dilakukan BPK, terdapat realisasi belanja yang tidak didukung dengan dokumen pertanggungjawaban sebesar Rp1.184.346.227,00.
Dalam laporan LHP BPK menjelaskan bahwa atas permintaan dokumen/data dari realisasi belanja tersebut sudah dilakukan permintaan melalui surat permintaan dokumen sebanyak tiga kali yang terdiri dari Surat Nomor 02/LKPD.Prov.Malut/04/2025 tanggal & April 2025 kepada Kepala SKPD; Surat Nomor 05/LKPD.Prov.Malut/04/2025 tanggal 12 April 2025 kepada Kepala SKPD; dan Surat Nomor 14/LKPD.Prov.Malut/04/2025 tanggal 14 April 2025 kepada Kepala SKPD.
Namun, sampai dengan batas waktu yang ditentukan pada 14 April 2025, dokumen yang diserahkan sebesar hanya Rp2.478.994.447,00 dan Dinas Pariwisata tidak dapat menyampaikan bukti pertanggungjawaban atas realisasi belanja barang dan jasa sebesar Rpl.184.346.227,00 (Rp3.663.340.674,00 – Rp2.478.994.447,00).
“Atas bukti pertanggungjawaban yang tidak disampaikan, pemeriksa tidak dapat melakukan prosedur pengujian lebih lanjut. Berdasarkan keterangan bendahara pengeluaran, dokumen SPJ tersebut ada namun tercecer dan belum dapat disampaikan sampai dengan batas waktu yang ditentukan,” tulis LHP BPK sebagaimana dikutip Nuansa Media Grup (NMG), Selasa (16/9).
(ano/tan)