TOBELO, NUANSA – Polres Halmahera Utara memastikan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oknum polisi berinisial HL alias Hendra bakal ditindaklanjuti. Oknum polisi tersebut terancam dipecat.
Hal ini menyusul laporan polisi yang dilakukan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Halmahera Utara beserta elemen gerakan lainnya di Mapolres Halmahera Utara, Rabu (17/9). Kedatangan MUI dalam rangka melaporkan oknum polisi tersebut terkait dugaan penistaan agama.
Oknum polisi tersebut diduga telah menghina agama Islam lewat akun Facebook miliknya. Postingan video yang dimuat HL di media sosial dianggap telah melecehkan ajaran Islam.
Kapolres Halut, AKBP Erlichson Pasaribu, menyatakan terkait dengan laporan penistaan agama akan diusut secara pidana. Proses awal adalah penyelidikan untuk mengambil keterangan beberapa saksi yang nantinya akan digelarkan untuk dinaikkan ke tahapan penyidikan.
“Yang jelas, kami menangani kasus kode etik dan pidana. Kami juga berharap ini merupakan kejadian yang terakhir, dan tidak lagi dialami oleh personel atau anggota yang memberikan contoh yang jelek, terutama memosting ke media sosial yang berbau SARA, sebagaimana contoh yang dilakukan HL,” ujarnya, sembari menambahkan, yang bersangkutan akan diberikan saksi kode etik yang berat yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
(fnc/tan)