google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Hukum  

Kapolda Maluku Utara Imbau Masyarakat tak Terprovokasi Kasus Penistaan Agama

Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono. (Istimewa)

SOFIFI, NUANSA – Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono, mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi dengan kasus dugaan penistaan agama oleh oknum polisi di Halmahera Utara berinisial HL alias Hendra.

Waris meminta masyarakat tidak terpengaruh dengan berbagai informasi yang dapat mengganggu situasi kamtibmas saat ini. Ia menegaskan, saat ini proses hukum terhadap kasus tersebut sedang ditangani oleh pihak kepolisian.

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

“Kami berharap masyarakat tidak terpengaruh dengan berbagai postingan yang dapat memecah belah persaudaraan antar umat beragama di Maluku Utara, khususnya di Halmahera Utara,” ujar Waris, Kamis (18/9).

Jenderal bintang dua itu memastikan, oknum anggota yang melakukan pelanggaran dengan unggahan yang mengarah pada perpecahan antar umat beragama di Maluku Utara bakal diproses tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Saya pastikan, yang bersangkutan diproses sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukan,” tegas mantan Kabag Ops Korbrimob Polri itu.

Karena itu, Waris meminta masyarakat agar menyerahkan penanganan sepenuhnya ke Polres setempat dan Polda Maluku Utara tanpa melakukan tindakan-tindakan yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat.

“Mari sama-sama kita ciptakan situasi ini agar tetap kondusif. Mari kita jaga persaudaraan kita yang telah terjalin. Mari torang bergandengan tangan untuk Maluku Utara yang aman dan sejahtera,” imbuhnya.

Sebagai pimpinan Polda Maluku Utara, Waris juga menyampaikan permohonan maaf atas segala perlakuan oknum anggota Polres Halmahera Utara yang menyebabkan perasaan tidak nyaman di lingkungan warga Maluku Utara.

Sebagaimana diketahui, oknum polisi tersebut diduga telah menghina agama Islam lewat akun Facebook miliknya. Postingan video yang dimuat HL di media sosial dianggap telah melecehkan ajaran Islam. (gon/tan)

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Exit mobile version