google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Hukum  

Usut Dugaan Korupsi di Disperindag Malut, Kejati Ajukan Permohonan Penghitungan Kerugian Negara ke BPK 

Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga. (Aksal/NMG)

TERNATE, NUANSA – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara mengajukan permohonan penghitungan kerugian keuangan negara ke Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI. Hal ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pasar murah di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Malut tahun 2021-2023.

Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga, menjelaskan saat ini pihaknya telah melakukan koordinasi terkait penghitungan kerugian keuangan negara dengan BPK RI. Dan saat ini BPK masih mempelajari terkait hal tersebut.

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

“Penanganan perkara Disperindag Malut kita sudah ajukan permohonan terkait permasalahan penghitungan kerugian keuangan negara. Sebelum dilakukan, mereka (BPK) minta ekspos bersama, dalam pelaksanaan itu juga ada beberapa dokumen-dokumen yang harus kita lengkapi hasil koordinasi kita dengan kawan-kawan BPK,” ujar Richard.

Juru bicara Kejati Malut itu menegaskan, permohonan penghitungan kerugian negara dilakukan agar diketahui apakah ada kerugian negara atau tidak atas perkara yang sedang ditangani.

“Penyidikan yang kita lakukan kan, apakah ada kerugian atau tidak. Kalau ada, gunanya saat ini kita melakukan koordinasi dengan kawan-kawan BPK dalam menghitung nilai kerugian,” tandasnya. (gon/tan)

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Exit mobile version