google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Hukum  

Kasus Oknum Polisi Penista Agama Dilimpahkan ke Propam Polda Malut

Konferensi pers Polres Halmahera Utara. (Chido/NMG)

TOBELO, NUANSA – Polres Halmahera Utara mengungkapkan kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan oknum polisi berinisial HL alias Hendra telah dilimpahkan ke Bid Propam Polda Maluku Utara.

Hal itu disampaikan Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu, dalam konferensi pers, Jumat (26/9). Ia mengaku, pimpinan Polda Malut telah memerintahkan dirinya untuk melimpahkan kasus kode etik ini ke Bid Propam Polda Malut.

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

“Jadi penanganan secara sidang nanti akan dilaksankan di Polda, kami lakukan konferensi pers ini untuk transparan ke publik karena kami sudah maksimalkan,” ujar Erlichson.

Menurutnya, untuk penanganan kasus pidana, tetap dilakukan di Polres Halmahera Utara. Ia menegaskan, penanganan kasus ini dilakukan secara transparan.

Terkait pelimpahan kasus, kata Erlichson, bisa ditangani oleh Polres dan bisa juga ditangani Polda. Misalnya, laporan di Polda bisa dilimpahkan ke Polres, dan laporan ke Polres bisa juga ditarik ke Polda.

“Itu semua tergantung pimpinan, dalam hal ini mungkin karena ini kasus atensi, sehingga ditarik ke Polda biar putusannya tidak memihak,” tandasnya. (fnc/tan)

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Exit mobile version