WEDA, NUANSA – Entah setan apa yang merasuki L (60 tahun), sehingga ia tega memerkosa cucunya, R, berulang kali. Terduga pelaku disebut melancarkan aksi pencabulan terhadap remaja 14 tahun tersebut sejak 18 Mei 2024. Sang kakek, yang seharusnya menjadi pelindung cucunya, justru menghancurkan hidup korban di usianya yang begitu belia.
Kuasa hukum korban dari LBH Maluku Utara, Yulia Pihang, mengatakan korban dan pelaku tinggal serumah di Kabupaten Halmahera Tengah. Di rumah itu, tinggal juga ibu kandung korban, nenek korban (istri pelaku), dan kakak korban. Sedangkan ayah korban tak tinggal serumah lantaran telah berpisah dengan ibu korban. Berbeda dengan kakaknya, korban merupakan anak yang pendiam dan introvert.
Pada 18 Mei 2024, kata Yulia, pelaku menerobos masuk kamar mandi saat korban tengah mandi. Di dalam kamar mandi tersebut, pelaku mencabuli korban. Seperti kerasukan setan, pelaku lalu melanjutkan aksinya menyeret korban ke kamar dan memerkosanya. Tangisan dan teriakan korban di rumah yang sunyi tak sedikit pun membuat pelaku iba.
Peristiwa itu langsung diadukan korban kepada ibunya. Namun betapa terpukulnya korban setelah melihat reaksi keluarganya. Sang ibu, nenek, maupun tantenya, kompak memerintahkan korban tutup mulut. Korban diminta tak menceritakan kejadian itu pada siapapun. Ia bahkan diancam dihajar jika berani bercerita soal kelakuan kakeknya.
Korban yang ketakutan dengan ancaman keluarganya terpaksa diam. Sikap diam korban dimanfaatkan pelaku untuk kembali melancarkan aksinya. Kepada kuasa hukumnya, korban mengaku berulang kali diperkosa pelaku.
”Tiap ada kesempatan, pelaku diduga selalu memperkosa korban,” ujar Yulia, Senin (29/9).
Puncaknya adalah pada Agustus 2025. Korban saat itu tengah sakit dan beristirahat di kamarnya. Pelaku tiba-tiba masuk kamar korban dan mengatakan hendak memijat korban. Korban menolak, namun pelaku memaksa dan ujung-ujungnya kembali memerkosa korban.
”Padahal saat itu korban sudah kesakitan di bagian alat vital dan perutnya,” ujar Yulia.
Korban kemudian memberanikan diri menceritakan peristiwa itu pada pamannya. Sang paman yang geram lalu menghubungi ayah korban untuk membuat laporan polisi.
Kasus ini lalu dilaporkan ke Polres Halteng pada 20 September 2025. Esok harinya, kakek L diciduk polisi dan ditahan di sel Polres. Mirisnya, menurut Yulia, keluarga korban dari pihak ibu justru ramai-ramai mendatangi mapolres meminta korban dan ayahnya mencabut laporan dan membebaskan pelaku.
”Ketika saya dalam perjalanan ke Halteng untuk melakukan pendampingan, saya minta ayah korban untuk pastikan apakah pelakunya hanya satu orang atau lebih dari satu. Ternyata belakangan terungkap, pelakunya memang cuma satu, si kakek itu, tapi korbannya yang justru lebih dari satu. Jadi pelaku ini juga diduga telah melakukan pelecehan seksual kepada orang lain selain korban,” ujarnya.
“Bahkan sebelum kasus korban ini dilaporkan, pelaku sudah lebih dulu dilaporkan korban lain di Polsek atas dugaan percobaan pemerkosaan. Tapi lagi-lagi keluarga pelaku mendatangi mapolsek dan meminta laporan itu diselesaikan secara kekeluargaan,” sambung Yulia.
Yulia pun mendesak Polres Halteng, melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), agar mengabaikan permintaan keluarga pelaku soal pencabutan laporan. Melihat kondisi fisik dan psikis korban yang mengenaskan, Yulia meminta izin ayah korban untuk mengamankan korban dari dugaan intimidasi keluarga. Ayah korban menyetujui dan Yulia membawa korban ke Ternate.
”Tapi sebelum ke Ternate, saya bawa korban konsultasi ke dokter obgyn di RSUD Weda. Usai diperiksa, dokter menemukan adanya robekan dan infeksi di alat vital korban. Korban lalu diberi obat dan diminta untuk kembali kontrol,” terang Yulia.
Yulia menambahkan, korban berada di Ternate hingga dijemput orang tuanya pada Minggu (28/9), dan dipulangkan ke kampung. Ia menegaskan, kasus tersebut harus tetap diproses agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal.
”Saya minta tidak ada pihak-pihak yang mengintimidasi korban lagi. Kami sangat mendukung langkah Polres Halteng memproses kasus ini dan meminta Dinas PPPA Halteng memberikan atensi kepada kondisi korban,” pungkasnya.
Kasat Reskrim Polres Halteng, IPTU Bondan Manikotomo yang dikonfirmasi terpisah menyatakan penyidik telah memproses kasus dugaan persetubuhan anak tersebut. Ia memastikan kasus itu tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.
”Kasus ini lanjut terus prosesnya. Pelaku sudah ditahan dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya. (tan)