google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Hukum  

Gadis di Halmahera Barat Diperkosa Paman Sejak Usia 11 Tahun 

Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan. (Istimewa)

JAILOLO, NUANSA – Seorang pria di Kabupaten Halmahera Barat berinisial HA ditangkap polisi karena memperkosa gadis berusia 18 tahun yang juga berstatus keponakannya. Gadis malang itu diperkosa pamannya sejak berusia 11 tahun.

Kasus ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Halbar. Pelaku yang berprofesi sebagai sopir bus di salah satu kampus tersebut kini sudah ditetapkan tersangka.

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Kasat Reskrim Polres Halbar, IPTU Ikra Patamani, mengatakan aksi pencabulan ini dilakukan sejak korban berusia 11 tahun. Menurutnya, kasus tragis ini bermula dari hubungan kekeluargaan. Korban adalah keponakan tersangka, yaitu anak dari adik istrinya dan telah tinggal serumah dengan tersangka di Kecamatan Sahu Timur sejak kecil.

Tersangka diduga mulai melancarkan aksi bejatnya sejak korban masih berusia 11 tahun dan terus berlanjut hingga kejadian terakhir pada Juni 2024. Dan kini, korban sudah berusia 18 tahun.

Aksi persetubuhan ini dilaporkan terjadi di berbagai lokasi, termasuk di rumah tersangka, di rumah kebun, dalam mobil bus yang terparkir di depan kampus.

Menurutnya, modus yang digunakan tersangka adalah dengan sering menyuruh korban untuk memijat (injak) kakinya. Saat itulah, tersangka merasa bernafsu dan kemudian melakukan persetubuhan. Setelahnya, tersangka melakukan aksinya berulang kali.

“Pada saat tersangka mau melampiaskan nafsunya, apabila setiap korban meminjam sepeda motor, tersangka langsung mengatakan untuk minta ‘jatah’,” ujarnya.

Istri tersangka, yang tinggal serumah dengan korban dan pelaku, disebut tidak mengetahui kejadian ini hingga adanya laporan polisi.

Kasus ini dilaporkan pada 11 Agustus 2025. Proses hukumnya telah berjalan cepat. Pada 11 September 2025, tersangka HA, dilakukan penahanan. Awalnya, 1 September 2025, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Halmahera Barat.

29 September 2025: Unit PPA telah melimpahkan berkas perkara (tahap I) ke Kejaksaan Negeri Halmahera Barat. Saat ini, Unit PPA masih menunggu pemberitahuan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) apakah berkas perlu diperbaiki (P-19) atau sudah lengkap (P-21).

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo. Pasal 76D dan Pasal 81 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 mengenai Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (adi/tan)

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Exit mobile version