SOFIFI, NUANSA – Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara bertandang ke Kabupaten Pulau Taliabu. Keberangkatan tim penyidik dalam rangka melengkapi berkas kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran dana desa (DD) di Pulau Taliabu pada 2017 lalu.
Dalam kasus ini, Ditreskrimsus Polda Malut menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya Sekretaris Daerah Taliabu, SA alias Salim, Ketua Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemda Taliabu, LOM alias Ode, dan Bendahara Umum Daerah dengan inisial ATK alias Agusmawati.
Direktur Reskrimsus Polda Malut, Kombes Pol Edy Wahyu Susilo, menjelaskan keberangkatan tim penyidik ke Taliabu untuk mengambil berkas terkait dengan kasus yang sedang ditangani. Selain itu, kata dia, pihaknya melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk atau P-19 jaksa peneliti.
“Dengan petunjuk jaksa, penyidik berangkat ke Taliabu untuk mengambil beberapa berkas yang berkaitan dengan kasus dugaan pemotongan DD tahun 2017,” ujarnya, Jumat (10/10).
Edy mengaku, untuk status kasus ini masih tahap I, karena ada beberapa petunjuk teknis dari jaksa yang harus dilengkapi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Malut.
“Jika semua sudah sesuai petunjuk jaksa, maka penyidik langsung limpahkan kembali berkas tersebut,” pungkasnya.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan ATK alias Agusmawati sebagai tersangka pertama. Kasus ini ditangani sejak 6 November 2017, sesuai laporan polisi nomor LP/39/XI/Malut/2017. Proses hukum sempat berlarut-larut karena berkas perkara bolak-balik antara penyidik dan jaksa akibat adanya petunjuk yang belum terpenuhi.
Dalam penyidikan terungkap, pencairan dana desa tahap I tahun 2017 ditransfer ke rekening perusahaan milik tersangka, CV Syafaat Perdana. Dari total anggaran untuk 71 desa di delapan kecamatan, dilakukan pemotongan Rp60 juta per desa. Kini, penyidik memastikan proses hukum akan berlanjut dengan tiga tersangka yang sudah ditetapkan. (gon/tan)










