google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Hukum  

Jaksa Agung Tunjuk Sufari Jadi Kajati Maluku Utara 

Jaksa Agung, ST Burhanuddin. (Istimewa)

TERNATE, NUANSA – Jaksa Agung, ST Burhanuddin, kembali mengganti Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara. Sufari ditunjuk sebagai Kepala Kejati Maluku Utara menggantikan pejabat sebelumnya.

Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-854/A/JA/10/2025 tertanggal 13 Oktober 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Dalam SK tersebut, Jaksa Agung merotasi sejumlah pejabat kejaksaan. Posisi Kepala Kejati Maluku Utara kini dijabat oleh Sufari, menggantikan pejabat sebelumnya, Herry Ahmad Pribadi. Namun sebelumnya, Taufan Zakaria lebih dulu menggantikan Herry pada 1 Oktober. Taufan sebelumnya menjabat Wakil Kepala Kejati (Wakajati).

Sedangkan Sufari sebelumnya menjabat sebagai Direktur E pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung. Mutasi dan rotasi ini dilakukan dalam rangka penguatan kelembagaan untuk pelaksanaan tugas jaksa.

Kasi Penkum Kejati Maluku Utar, Richard Sinaga membenarkan adanya SK pergantian tersebut.

“Ada SK. Yang isi posisi Kajati Malut dari Kejagung. Selain itu, dalam SK tersebut posisi Plt Kajati Malut dimutasi sebagai Waka Jabar (Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat),” ujarnya, Senin (13/10).

Sebelumnya, posisi Kajati Maluku Utara dijabat oleh Herry Ahmad Pribadi, namun kini ia dipindahtugaskan ke Jaksa Utama Madya pada Jaksa Agung Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI. (gon/tan)

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Exit mobile version