google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Hukum  

Polda Maluku Utara Jadwalkan Sidang Etik 2 Anggota Bermasalah 

Mapolda Maluku Utara. (Istimewa)

SOFIFI, NUANSA – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Maluku Utara menjadwalkan sidang etik terhadap dua oknum anggota polisi dengan inisial Bripka F alias Fega dan Brigpol HL. Dua oknum polisi tersebut dijadwalkan menjalani sidang minggu ini, dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam institusi kepolisian.

Bripka F akan menjalani sidang etik atas dugaan kasus pengedar narkotika golongan satu jenis sabu dan positif saat dilakukan tes urine. Sementara HL diduga melakukan penistaan agama yang viral serta mendapat respons negatif dari berbagai kalangan di media sosial (medsos).

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Sebelumnya, Bripka F bertugas di Yanma Polda Malut, sedangkan HL bertugas di Polres Halmahera Utara.

Kabid Propam Polda Malut, Kombes Pol Indra Pramana, mengatakan keduanya dalam minggu ini sudah dilakukan sidang.

“Untuk oknum yang terlibat narkotika, menjalani sidang dan penyidik meminta saran hukum,” ujar Indra, Senin (20/10).

Sedangkan oknum yang diduga melakukan penistaan agama juga dijadwalkan minggu ini untuk sidang. Tapi untuk proses pidananya berjalan di Polres Halmahera Utara.

“Paling lambat Jumat, 24 Oktober 2025 sudah sidang,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Bripka F alias Fega, yang bertugas di Yanma Polda Maluku Utara ditangkap setelah anggota Satresnarkoba Polres Halmahera Utara melakukan penangkapan terhadap salah satu warga berinisial P alias Patrick.

Selain Bripka F, anggota Satresnarkoba pun menangkap AIPDA B alias Bambang yang saat ini menjalani proses etik di Polres Halmahera Utara.

Patrick diamankan tim Satresnarkoba dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,21 gram.

Sementara Brigpol HL diamankan akibat postingan dugaan penistaan agama yang viral dan mendapat respons negatif dari berbagai kalangan di media sosial. (gon/tan)

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Exit mobile version