TERNATE, NUANSA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate terkait perkara anggaran makan minum dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH) di Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara yang tidak sesuai tuntutan jaksa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kota Tidore Kepulauan menuntut terdakwa Muhammad Syahrastani alias Atan selaku mantan bendahara pengeluaran pembantu wakil kepala daerah (WKDH) Provinsi Maluku Utara selama 2,6 tahun penjara. Namun, Pengadilan Tipikor Ternate memvonis terdakwa 1 tahun penjara alias lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Upaya hukum banding ini dibenarkan langsung oleh Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga, pada Kamis (23/10).
“Atas putusan terdakwa Muhammad Syahrastani alias Atan, penuntut umum telah melakukan upaya hukum banding. Disebabkan putusannya kurang dari dua pertiga dari tuntutan,” ujarnya.
Richard mengaku, upaya hukum itu dilakukan karena putusan tingkat pertama dinilai tidak sesuai atau kurang dari tuntutan JPU, sehingga upaya hukum banding itu dilakukan.
“Atas dasar itu, sehingga penuntut umum melalui Kejari Tidore melakukan upaya hukum banding. Upaya itu diajukan dari minggu kemarin,” pungkasnya. (gon/tan)
