google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Hukum  

Polda Lengkapi Petunjuk Jaksa Terkait Korupsi Dana Desa Taliabu

Kombes Pol Edy Wahyu Susilo. (Aksal/NMG)

SOFIFI, NUANSA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara melengkapi petunjuk jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan anggaran dana desa (DD) di Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2017.

Dalam kasus ini, Polda Malut telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya Sekretaris Daerah Taliabu SA alias Salim, Ketua Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemda Taliabu LOM alias Ode, dan Bendahara Umum Daerah ATK alias Agusmawati.

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Direktur Reskrimsus Polda Malut, Kombes Pol Edy Wahyu Susilo, mengatakan hingga saat ini penyidik masih melakukan pemberkasan untuk melengkapi petunjuk jaksa.

“Penyidik masih lengkapi berkasnya, jika sudah langsung dilimpahkan ke jaksa,” ucapnya, Kamis (30/10).

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan ATK alias Agusmawati sebagai tersangka pertama. Kasus ini ditangani sejak 6 November 2017, sesuai laporan polisi nomor LP/39/XI/Malut/2017. Proses hukum sempat berlarut-larut karena berkas perkara bolak-balik antara penyidik dan JPU akibat adanya petunjuk yang belum terpenuhi.

Dalam penyidikan terungkap, pencairan dana desa tahap I tahun 2017 ditransfer ke rekening perusahaan milik tersangka, CV Syafaat Perdana. Dari total anggaran untuk 71 desa di delapan kecamatan, dilakukan pemotongan Rp60 juta per desa. Kini, penyidik memastikan proses hukum akan berlanjut dengan tiga tersangka yang sudah ditetapkan. (gon/tan)

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Exit mobile version