google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Hukum  

Polda Terus Berupaya Pulangkan 4 Korban TPPO dari Myanmar 

Direktur Reskrimum Polda Malut, Kombes Pol I Gede Putu Widyana. (Istimewa)

SOFIFI, NUANSA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara terus membangun koordinasi dengan empat kementerian/lembaga terkait untuk melakukan upaya pemulangan terhadap empat warga Halmahera Selatan yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO) di Myanmar.

Kementerian/lembaga yang dilibatkan untuk upaya pemulangan empat korban tersebut yakni Kementerian Luar Negeri, Badan Perlindungan Migran Pekerja Indonesia, Kementerian Ketenagakerjaan hingga Direktorat Jenderal Imigrasi.

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Direktur Reskrimum Polda Malut, Kombes Pol I Gede Putu Widyana, menjelaskan selain upaya pemulangan empat korban, proses penyelidikan atas laporan yang diterima terus berlanjut.

Bahkan dalam tahap penyelidikan yang dilakukan, sejumlah saksi yang berada di Halmahera Selatan sudah dimintai keterangan oleh tim penyidik.

“Sejumlah saksi sudah kami ambil keterangan, proses penyelidikan masih terus berlanjut,” jelas Putu kepada wartawan, Jumat (7/11).

Ia mengatakan, kasus dugaan TPPO di Halmahera Selatan yang ditangani tersebut merupakan kasus atensi, sehingga dengan cepat langkah-langkah strategis terus dilakukan, termasuk pemulangan korban yang saat ini masih berada di Myanmar.

“Makanya kami butuh dukungan dari semua pihak, agar supaya para korban cepat bisa dipulangkan ke tanah air, khususnya ke Halmahera Selatan,” ujarnya.

Sebelumnya, empat warga Halmahera Selatan ini dijanjikan berangkat ke luar negeri untuk bekerja sebagai marketing di negara Thailand dengan iming-iming gaji sebesar Rp12 juta per bulan.

Keempat korban yang direkrut oleh seseorang bernama Dinding tersebut masing-masing adalah Feni Astari Dareno (23 tahun), Asriadi Musakir (24 tahun), Zether Maulana (22 tahun) dan Tantoni.

Kasus dugaan TPPO ini dilaporkan oleh keluarga korban di Polda Maluku Utara sejak 6 Oktober 2025 berdasarkan surat tanda terima laporan nomor STTL/LP/B/84/X/2025/SPKT/POLDA MALUKU UTARA tertanggal 6 Oktober 2025. (gon/tan)

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Exit mobile version