Hukum  

Polisi Gerebek Lokasi Judi Sabung Ayam dan Dadu di Ternate

Barang bukti saat diamankan polisi.

TERNATE, NUANSA – Tim gabungan bentukan Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto Yulianto, berhasil meringkus belasan terduga pelaku judi sabung ayam dan dadu di Kota Ternate.

Lokasi judi sabung ayam dan dadu di Kelurahan Jambula, Kecamatan Pulau Ternate, ini digerebek langsung oleh tim gabungan dari Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate dan Polsek Ternate Selatan maupun Pulau Ternate.

Barang bukti saat diamankan polisi.

Para terduga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial RD (29 tahun), AY (49 tahun), LOS (29 tahun), PL (43 tahun), JI (52 tahun), FK (31 tahun), NI (49 tahun), RH (31 tahun), SU (49 tahun), JS (58 tahun), HK (38 tahun), SA (52 tahun), BH (46 tahun), SI (32 tahun), JA (51 tahun), SS (58 tahun), M (57 tahun), dan MR (35 tahun). Mereka telah dibawa ke Polsek Pulau Ternate untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, melalui Kasi Humas, AKP Umar Kombong menjelaskan, penggerebekan tersebut dipimpin langsung oleh KBO Sat Reskrim Polres Ternate, IPDA Soedharmono setelah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas judi sabung ayam dan dadu di wilayah tersebut.

Ia menjelaskan, penindakan praktek judi yang dilakukan tersebut merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto ke Kapolri yang ditindaklanjuti seluruh Kapolda termasuk Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono.

“Penindakan ini adalah perintah yang dilaksanakan langsung dari bapak Kapolda ke jajaran, termasuk di Polres Ternate,” ujar Umar, Selasa (11/11).

Dalam penggerebekan yang dilakukan, lanjutnya, sedikitnya 18 terduga pelaku beserta barang bukti ayam jantan yang hidup maupun mati hingga kartu dadu dan uang tunai berbagai pecahan di TKP juga diamankan ke Mako Polres Ternate.

“Sebanyak 18 orang terduga pelaku berhasil diamankan, beserta barang bukti yang berkaitan dengan kegiatan perjudian tersebut,” ujarnya.

Juru bicara Polres Ternate ini menyampaikan, jumlah total ayam jantan yang diamankan sebanyak 25 ekor. 12 ekor di antaranya sudah mati, sementara 13 ekor lainnya masih hidup serta 21 buah dadu, 2 lembar lapak dadu, 1 dompet berisi pisau taji, serta uang tunai sebesar Rp22.132.000 yang diduga sebagai hasil taruhan sabung ayam dan judi dadu.

“Anggota juga mengamankan satu asbak yang diduga sebagai tempat kocok dadu,” tuturnya.

Dari 18 orang terduga pelaku yang diamankan, satu di antaranya berinisial MR (35 tahun) mengalami cedera patah kaki karena terpeleset saat berupaya melarikan diri dari incaran anggota di lokasi.

“Yang bersangkutan telah dievakuasi ke RS Bhayangkara Ternate untuk mendapatkan perawatan medis,” jelas Umar.

Umar menuturkan, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, lokasi yang digunakan sebagai sabung ayam langsung dilakukan pembakaran oleh tim Resmob.

“Sebagai langkah tegas dan pencegahan, lokasi tersebut langsung dibakar oleh anggota sebelum meninggalkan lokasi,” tegasnya.

Dalam upaya menekan praktik perjudian di wilayah hukum Polres Ternate, Kapolres Ternate menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk perjudian.

“Polres Ternate tidak akan mentolerir segala bentuk perjudian. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban dengan cara melaporkan ke layanan Call Center 110 atau melalui nomor Pengaduan Lapor Ibu Kapolres Ternate (0821-2208-2105) apabila mengetahui adanya aktivitas yang melanggar hukum,” pungkasnya. (gon/tan)