google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Hukum  

Polisi Serahkan Berkas 2 Tersangka Tambang Ilegal ke Kejari Halmahera Selatan 

Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan. (Istimewa)

LABUHA, NUANSA – Polres Halmahera Selatan resmi melimpahkan berkas tahap I dua tersangka kasus dugaan tambang ilegal di Desa Anggai, Kecamatan Obi, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan.

Dua tersangka berinisial AR dan AL merupakan pengusaha atau pemilik tambang ilegal tersebut.

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan, mengatakan berkas tahap I dikirimkan ke jaksa pada September 2025 lalu, sehingga saat ini penyidik menunggu P-19 atau petunjuk selanjutnya.

“Kalaupun petunjuknya sudah lengkap, maka penyidik langsung tahap II berkas dan tersangkanya. Kalau belum berarti kita lengkapi,” jelas Hendra kepada Nuansa Media Grup (NMG), Senin (17/11).

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Selatan sudah menetapkan dua orang pengusaha sebagai tersangka. Mereka diduga memiliki tambang ilegal tersebut.

Meski sudah ditetapkan tersangka, keduanya belum dilakukan penahanan dengan alasan keduanya masih dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. (gon/tan)

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Exit mobile version