google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Hukum  

Kejari Halbar Tetapkan Satu Tersangka Baru di Kasus Korupsi Proyek Letter Sign 

JAILOLO, NUANSA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat kembali menetapkan satu tersangka tambahan dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pembangunan letter sign “Welcome to Halbar” pada Jumat (21/11).

Tersangka baru tersebut berinisial IG, yang merupakan pihak pelaksana proyek dari PT Diagonal Cipta Selaras. Dengan penetapan ini, total tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara sekitar Rp930 juta lebih ini menjadi tiga orang.

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Tersangka Baru Sempat Mangkir Panggilan

Kepala Kejari Halbar, Fahri, kepada wartawan menjelaskan bahwa penetapan tersangka IG dilakukan setelah yang bersangkutan memenuhi panggilan ketiga penyidik.

“Penyidik kejaksaan hari ini telah mengambil sikap menetapkan salah satu tersangka dalam tindak pidana korupsi pembangunan letter sign Welcome to Halbar,” ujar Fahri.

Fahri menegaskan, IG ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pihak yang melaksanakan proyek tersebut, bukan sebagai penyedia, karena proyek ini disinyalir tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa yang resmi.

“Kami sebelumnya lakukan panggilan yang pertama tidak datang, kemudian yang kedua kali juga tidak datang. Alhamdulillah yang bersangkutan datang pada hari ini dan langsung ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.

Penetapan IG sebagai tersangka merupakan hasil dari ekspos penyidik yang menyimpulkan bahwa berdasarkan keterangan IG sebagai saksi, yang bersangkutan juga harus dimintai pertanggungjawabannya.

Tiga Tersangka dan Pengembangan Kasus

Sebelum penetapan IG, Kejari Halbar telah lebih dulu menetapkan dua tersangka dari unsur pemerintah daerah. Mereka adalah Syahril Abd Rajak, yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah Halbar pada tahun 2017.

Kemudian, Samsudin Senen, Staf Ahli Bidang Pemerintahan yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas DPMPTSP Halbar periode 2018–2021.

Mengenai potensi penetapan tersangka lain, Fahri menyatakan bahwa pihaknya berpegang teguh pada kecukupan alat bukti.

“Pada intinya selama masih ada pihak yang terlibat dalam masalah hukum dan punya kecukupan alat bukti, kita akan tarik sebagai pihak yang akan bertanggung jawab. Tetapi sampai dengan hari ini, berdasarkan hasil penyidikan dan secara hukum, yang bisa ditarik dimintai pertanggungjawaban adalah tiga orang tersebut,” tegasnya.

Status Saksi Warga Negara Asing

Terkait isu keterlibatan warga negara asing (WNA), Michael A Vilareal dari Amerika Serikat yang juga mantan suami artis Sophia Latjuba Fahri mengklarifikasi statusnya.

“Sejauh ini keterlibatannya pada hasil penyidikan didapatilah yang bersangkutan berperan sebagai orang yang hanya menjembatani antara pekerja dan juga pemerintah daerah,” ungkap Fahri.

Berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan, Michael A Vilareal hingga saat ini clear dan statusnya masih sebatas saksi.

Sebagaimana diketahui, proyek letter sign “Welcome to Halbar” berlokasi di Tanjung Desa Guaeria, Kecamatan Jailolo. Proyek ini dibangun sejak 2017 dan dianggarkan pada APBD Tahun Anggaran 2018 dengan nilai mencapai Rp1 miliar, yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) pada masa pemerintahan Bupati Danny Missy. (adi/tan)

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Exit mobile version