SOFIFI, NUANSA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Maluku Utara mencatat jumlah penindakan pelanggaran lalu lintas selama 14 hari dalan operasi Zebra Kie Raha 2025 di Maluku Utara secara keseluruhan mengalami penurunan dibandingkan tahun 2024.
Dalam operasi Zebra Kie Raha 2025, Ditlantas Polda Maluku Utara dan jajaran Polres di 10 kabupaten dan kota berhasil menindak 5.861 pelanggar. Sementara di tahun 2024 sebelumnya jumlah pelanggaran yang ditindak sebanyak 7.149 pelanggar.
Data operasi Zebra Kie Raha 2025 tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Lalu Lintas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Doni Hermawan melalui PS Paur Subbag Anev Bag Ops Ditlantas IPTU Ihman Baba, Selasa (2/12).
Ihman menjelaskan, data pelanggaran lalu lintas yang dilakukan selama operasi dilakukan menggunakan beberapa sistem, baik Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis dan mobile serta manual dan teguran.
Penindakan ETLE statis di operasi zebra tahun 2024 tercatat 0 pelanggaran, sementara di tahun 2025 naik 100 persen menjadi 485 pelanggaran. Sedangkan, data ETLE mobile di tahun 2024 0 juga mengalami kenaikan 100 persen menjadi 185 di tahun 2025.
Untuk jumlah tilang manual yang dilakukan selama 14 hari dalam Operasi Zebra Kie Raha 2024, jumlah pelanggaran yang dilakukan penindakan sebanyak 2.723, mengalami penurunan 83 persen menjadi 367 penindakan dan jumlah teguran di tahun 2024 tercatat 4.966 naik 6 persen menjadi 5.274.
Sementara untuk jumlah kejadian lakalantas selama pelaksanaan Operasi Zebra Kie Raha 2025 mengalami peningkatan dari 1 kasus di tahun 2024 naik 300 persen menjadi 5 kejadian di tahun 2025.
“Dari empat kejadian lakalantas, jumlah korban meninggal dunia sebanyak 2 orang, 3 orang luka berat dan 4 orang luka ringan,” ujarnya.
Atas nama Direktur Lalu Lintas Polda Maluku Utara, ia mengajak kepada seluruh pengendara baik roda empat maupun dua di Maluku Utara agar tetap mematuhi aturan lalu lintas serta tidak beraktivitas menggunakan kendaraan di bawah pengaruh minuman keras.
“Mari sama-sama mematuhi aturan lalu lintas selama berada di jalan raya, karena satu pelanggaran dapat berakibat fatal bagi diri sendiri maupun orang lain,” tandasnya. (gon/tan)
