google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Hukum  

Kejati Tunggu Hasil Hitung Kerugian Negara Kasus Korupsi di Disperindag Malut 

Kantor Kejati Maluku Utara.

TERNATE, NUANSA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara untuk penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pasar murah pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Malut tahun 2021-2023.

Aspidsus Kejati Malut, Fajar Haryowimbuko, mengatakan pihaknya telah meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan perhitungan kerugian negara atas kasus tersebut.

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

“Sudah minta perhitungan kerugian negara dari BPK RI. Mudah-mudahan hasilnya tidak terlalu lama,” ucapnya, Jum’at (5/12).

Menurutnya, apabila hasil perhitungan BPK telah diterima, maka tim akan melakukan gelar perkara sebelum dilakukan penetapan tersangka perkara yang sedang ditangani.

“Nanti kalau PKN (perhitungan kerugian negara) sudah turun, kita gelar penetapan tersangka, karena prosesnya begitu,” jelasnya.

Selain itu, lanjut dia, tim juga telah melakukan permintaan keterangan sejumlah saksi baik rekanan, Disperindag maupun penerima dari kegiatan pasar murah.

“Saksi-saksi yang kita periksa tentu dari pihak ketiga, kemudian dinas maupun dari penerima manfaat. Kami sudah memeriksa di beberapa kabupaten dan kota terkait program ini,” tandasnya.

Sebelumnya, Kamis (19/8) tim penyidik Pidsus Kejati Malut melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Malut. Penyidikan ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pasar murah dari tahun 2021-2023 lalu. (gon/tan)

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Exit mobile version