google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Daerah  

KMP di Halmahera Timur Dilanda Dualisme, Diduga Ada Intervensi Kadis

NUANSA, MABA – Pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) di Desa Kakaraino, Kecamatan Wasile Tengah, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), dilanda polemik dualisme kepengurusan. KMP yang dibentuk melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes) terancam gagal diakui akibat munculnya kepengurusan tandingan yang diduga diinisiasi oleh Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Perindagkop) Haltim, Ricko Dibeturu.

Menurut informasi dari Pemerintah Desa (Pemdes) Kakaraino, KMP hasil Musdes tidak diakui oleh instansi teknis Pemda Haltim, meskipun seluruh dokumen administrasinya diklaim telah lengkap. Hambatan krusial muncul pada tahap pembuatan akta notaris, yang disebut-sebut mendapat intervensi langsung dari Ricko.

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Seorang sumber dari Pemdes Kakaraino, Senin (8/12), mengungkapkan kekecewaannya. Ia menegaskan, pemerintah desa sudah membentuk KMP melalui Musdes. Namun, tiba-tiba muncul struktur KMP versi lain untuk Desa Kakaraino tanpa melalui proses musyawarah desa.

Sumber tersebut juga menyoroti kejanggalan pada susunan pengurus KMP versi Ricko, yang disinyalir melibatkan keluarga dekat Kepala Dinas, termasuk istrinya, dalam kepengurusan.

“Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan kepatuhan terhadap prosedur pembentukan koperasi desa,” jelas sumber tersebut.

Pemdes menegaskan bahwa KMP hasil Musdes seharusnya menjadi satu-satunya yang diakui oleh pemerintah daerah, karena dibentuk sesuai dengan prosedur partisipatif yang berlaku di desa. Sementara itu, KMP versi Kadis Perindagkop dinilai tidak memenuhi syarat administratif maupun prosedural karena tidak melalui Musdes.

Polemik dualisme ini dikhawatirkan akan berdampak serius pada proses pencairan dana desa ke depan, mengingat keberadaan KMP merupakan salah satu prasyarat administrasi penting dalam penyaluran dana desa.

“Kami sudah sampaikan persoalan ini ke pemerintah daerah. KMP hasil Musdes harus diakomodir. Kami mempertanyakan legalitas KMP versi Kadisperindagkop karena tidak melalui Musdes,” tutup sumber tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, wartawan telah berupaya menghubungi Ricko Dibeturu melalui pesan WhatsApp untuk meminta konfirmasi, namun belum mendapat tanggapan resmi. (man/red)

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Exit mobile version