SOFIFI, NUANSA – Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono, memastikan semua kasus dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan akan ditangani secara serius tanpa ada kepentingan apapun.
Hal ini disampaikan Waris saat dikonfirmasi dalam momentum Hari Anti Korupsi Sedunia tahun 2025, Selasa (9/12). Kapolda mengakui, penanganan perkara, terutama perkara korupsi bukan perkara yang gampang, karena masih banyak instrumen yang harus disiapkan penyidik.
“Kasus korupsi, penanganannya tidak cepat. Karena banyak instrumen yang mestinya dipersiapkan oleh tim penyidik. Karena itu, saya minta agar terus ingatkan apabila penanganan sebuah kasus tidak ada progres sama sekali,” ujarnya.
Jenderal bintang dua itu menegaskan, dalam momentum Hari Anti Korupsi Sedunia ini, pihaknya juga gencar melakukan sosialisasi sampai pada tingkat desa sebagai langkah pencegahan tindak pidana korupsi di Indonesia, khususnya di wilayah hukum Polda Maluku Utara.
“Kami selalu komitmen melakukan pencegahan terhadap semua tindak pidana korupsi, melalui sosialisasi, pendampingan terutama dana desa di kabupaten dan kota. Pendampingan ini agar para pelaku tidak lagi melakukan tindakan korupsi yang dapat merugikan negara,” tegasnya.
Waris mengatakan, jika ada indikasi tentang kewenangan jabatan serta penyalahgunaan keuangan, maka pihaknya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) akan menindaklanjuti serta berkoordinasi dengan BPK maupun BPKP.
“Karena ada regulasi, makanya koordinasi awal tim penyidik tentu dengan APIP sebelum akhirnya lanjut berkoordinasi dengan pihak yang berwenang menentukan kerugian keuangan negara dalam hal ini BPK dan BPKP,” ucapnya.
Lebih lanjut, Kapolda menyebut, berdasarkan Undang-undang (UU) saat ini, jika ada temuan penyalahgunaan keuangan negara dalam sebuah instansi, maka masih diberikan waktu selama 60 hari untuk dilakukan pengembalian.
“Tetapi jika batas waktu yang diberikan tidak diindahkan, maka temuan tersebut akan diproses,” tandasnya (gon/tan)
