google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Hukum  

Mantan Kadis PUPR Taliabu dan Pelaksana Proyek ISDA Jadi Tersangka Korupsi 

Press release Kejati Maluku Utara. (Aksal/NMG)

TERNATE, NUANSA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Istana Daerah (ISDA) Pulau Taliabu yang merugikan daerah senilai Rp8 miliar.

Kedua tersangka tersebut yakni S alias Suprayidno selaku pengguna anggaran yang juga mantan Kepala Dinas PUPR Taliabu dan MR alias Melanton selaku pelaksana kegiatan ISDA.

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Pembangunan Istana Daerah ini dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 dengan total anggaran sebesar Rp17,5 miliar. Proyek yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp8 miliar itu dikerjakan oleh PT Damai Sejahtera Membangun.

“Untuk saat ini kita baru menetapkan dua tersangka dengan insial S selaku pengguna anggaran dan MR selaku pelaksana kegiatan,” ujar Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga, saat press release usai Rakerda dan Hakordia 2025, Selasa (9/12).

Ia menegaskan, ini merupakan bentuk keseriusan Kejati dalam menangani tindak pidana korupsi. Apalagi hari ini lembaga adhyaksa itu memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025, sehingga tidak ada lagi informasi yang berkembang di publik bahwa Kejati main-main dalam penanganan korupsi.

“Saya sudah katakan tadi untuk ISDA sementara waktu sudah dua (tersangka) dan kita yakinkan akan ada yang lain. Bukan masalah tidak menutup kemungkinan, akan ada yang lain. Karena tidak menutup kemungkinan masih sumir, tapi ini kita pastikan ada yang lain,” tegas juru bicara Kejati Malut itu.

“Untuk saat ini kita sampaikan berdasarkan fakta, keterangan-keterangan dan dokumen telah kita miliki. Sehingga kita menetapkan dua tersangka ini. Kita yakinkan bahwa ada yang lain, karena kita juga harus mempertimbangkan hal-hal lain. Jangan sampai menetapkan tersangka karena faktor emosi, kita menetapkan tersangka mengacu ketentuan-ketentuan yang berlaku. Kawan-kawan mohon bersabar,” sambungnya.

“Siapa yang menurut kita bertanggung jawab akan kita tetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka telah dimintai keterangan. Penahanan dalam waktu cepat kita akan melakukan tindakan selanjutnya,” pungkasnya. (gon/tan)

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Exit mobile version